KSPI Menang dalam Gugatan UMSK 2026, Gubernur Jawa Barat Harus Cabut SK Lama
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan kemenangan mereka dalam gugatan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Putusan ini memaksa Gubernur Jawa Barat untuk mencabut Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 dan menerbitkan keputusan baru berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa PTUN Bandung telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh buruh KSPI terkait keputusan Gubernur Jawa Barat mengenai penetapan UMSK 2026. “SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 dinyatakan tidak berlaku lagi, dan gubernur diperintahkan menerbitkan SK baru sesuai rekomendasi bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat,” ujar Said Iqbal dalam pernyataannya.
UMSK adalah upah minimum yang berlaku bagi sektor-sektor usaha tertentu dengan nilai yang lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Sengketa ini bermula dari terbitnya Kepgub 561.7/Kep.876-Kesra/2025 pada 29 Desember 2025. Buruh menilai bahwa besaran UMSK 2026 yang ditetapkan Gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Beberapa daerah bahkan mengalami penurunan nilai UMSK sektoral dibanding 2025, padahal sektornya mengalami pertumbuhan.
Putusan PTUN memiliki dua poin utama. Pertama, SK Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026 dinyatakan tidak berlaku, sehingga harus dicabut. Kedua, gubernur diwajibkan menerbitkan SK baru yang mengacu pada rekomendasi UMSK yang telah disampaikan pemerintah kabupaten dan kota.
Putusan ini berpotensi mengembalikan sejumlah sektor industri yang sebelumnya dihapus dari daftar penerima UMSK. Salah satunya adalah sektor industri elektronik di Kabupaten Bekasi yang sebelumnya dicoret dari penetapan gubernur, meskipun telah direkomendasikan menerima UMSK di atas Rp5,9 juta. Selain itu, sektor otomotif, komponen otomotif, kimia, energi, tekstil dan garmen, alas kaki, serta sejumlah sektor lainnya disebut akan kembali memperoleh UMSK yang lebih tinggi dibandingkan UMK.
Said Iqbal menegaskan bahwa ini adalah kemenangan bagi buruh Jawa Barat. Hakim PTUN menyatakan bahwa perubahan yang dilakukan terhadap rekomendasi UMSK tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, KSPI meminta Gubernur Jawa Barat tidak melakukan banding atas putusan tersebut.
Menurutnya, jika Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengajukan banding, proses penyelesaian perkara dikhawatirkan berlangsung hingga pembahasan UMSK 2027 dimulai. Kondisi ini dinilai akan menghambat kepastian hukum bagi pekerja maupun dunia usaha. “Kalau gubernur melakukan banding, prosesnya akan berlarut-larut. Bisa saja UMSK 2027 sudah dibahas sementara UMSK 2026 belum memiliki kepastian hukum. Itu justru merugikan pekerja dan tidak memberikan kepastian bagi dunia usaha,” ujarnya.
KSPI dan Partai Buruh juga mengimbau para pengusaha di Jawa Barat untuk menghormati putusan PTUN Bandung serta menyiapkan pelaksanaan UMSK sesuai SK baru yang nantinya diterbitkan pemerintah provinsi. Said Iqbal menilai pelaksanaan putusan tanpa upaya banding akan membantu menjaga stabilitas hubungan industrial, stabilitas sosial, stabilitas ekonomi, dan iklim investasi di Jawa Barat.
“Kami meminta Gubernur Jawa Barat menghormati putusan PTUN Bandung, tidak melakukan banding, dan segera melaksanakan isi putusan demi kepastian hukum, kesejahteraan buruh, serta terciptanya stabilitas sosial, ekonomi, dan hubungan industrial di Jawa Barat,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan