Putusan Pengadilan Tinggi Memperkuat Klien PT Yutaka Trans Fabio dalam Sengketa Wanprestasi
Kota Bandung – PT Yutaka Trans Fabio kembali memperoleh penguatan hukum dalam sengketa wanprestasi melawan PT Tokai Rubber Indonesia. Putusan Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding yang diajukan oleh perusahaan manufaktur komponen otomotif asal Jepang tersebut, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Karawang. Dalam putusan sebelumnya, PN Karawang menyatakan bahwa PT Tokai Rubber Indonesia telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kerja sama penyediaan jasa transportasi.
Kuasa hukum PT Yutaka Trans Fabio, Akh Mulyanto, menyatakan bahwa putusan di tingkat banding semakin mempertegas bahwa kliennya berada pada posisi hukum yang benar. Menurutnya, majelis hakim pada dua tingkat peradilan memiliki pandangan yang sama bahwa perjanjian yang telah disepakati para pihak harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik.
“Pengadilan Tinggi telah menolak permohonan banding PT Tokai Rubber Indonesia dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang. Ini menjadi penguatan hukum bagi klien kami bahwa perjanjian yang sah wajib dipatuhi oleh para pihak,” kata Akh Mulyanto kepada media, Kamis, (23/07/2026).
Awal Perkara dan Perjalanan Hukum
Perkara perdata Nomor 130/Pdt.G/2025/PN Kwg berawal dari sengketa pelaksanaan Shuttle Bus Contract Agreement Nomor YTF/Cont/008/2018 antara PT Yutaka Trans Fabio dengan PT Tokai Rubber Indonesia. Dalam putusan tingkat pertama yang dibacakan pada 10 Maret 2026, Majelis Hakim PN Karawang lebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan PT Tokai Rubber Indonesia, mulai dari gugatan kabur (obscuur libel), kurang pihak (plurium litis consortium), hingga gugatan prematur.
“Majelis hakim menilai gugatan klien kami memenuhi syarat formil dan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga layak diperiksa sampai pokok perkara,” ujar Mulyanto.
Menurutnya, majelis hakim kemudian menyatakan Shuttle Bus Contract Agreement Nomor YTF/Cont/008/2018 merupakan perjanjian yang sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1320 serta Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Berdasarkan alat bukti surat dan keterangan para saksi, pengadilan juga menyimpulkan bahwa PT Tokai Rubber Indonesia telah melakukan wanprestasi karena mengakhiri hubungan kontraktual secara sepihak melalui penerbitan Surat Peringatan (SP3) dan Surat Pemberitahuan Penghentian Pengguna Jasa Transportasi tanpa adanya kesepakatan dengan PT Yutaka Trans Fabio.
Tuntutan Ganti Rugi Immateriil
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara tersebut ialah adanya tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp1. Menurut Akh Mulyanto, angka tersebut dipilih bukan semata-mata mengejar keuntungan finansial, melainkan sebagai simbol komitmen terhadap kepastian hukum dan penghormatan terhadap perjanjian.
“Owner PT Yutaka Trans Fabio, Novi Candra Hermawan, sejak awal menegaskan bahwa perkara ini bukan persoalan uang. Klien kami tidak ingin menjadikan nilai materiil sebagai tujuan utama, tetapi lebih kepada penegakan komitmen dan kepatuhan terhadap hukum serta perjanjian yang telah disepakati di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sejak awal kliennya tidak pernah menjadikan nilai ganti rugi sebagai orientasi utama dalam perkara tersebut. “Klien kami tidak ingin sama sekali mengambil nilai materiil. Yang ingin diperjuangkan adalah nilai kepatuhan terhadap perjanjian dan hukum. Karena itu gugatan immateriil sebesar Rp1 memiliki makna simbolis bahwa yang dicari adalah keadilan dan kepastian hukum, bukan keuntungan,” tegasnya.
Penolakan Permohonan Banding
Meski demikian, Akh Mulyanto mengatakan bahwa berdasarkan pembuktian di persidangan, pengadilan tetap mengabulkan sebagian gugatan PT Yutaka Trans Fabio, termasuk mengabulkan tuntutan ganti rugi materiil sebagaimana tertuang dalam amar putusan.
Tidak menerima putusan tersebut, PT Tokai Rubber Indonesia kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, Pengadilan Tinggi menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang.
“Putusan pada tingkat banding ini semakin memperkuat kepastian hukum bagi klien kami. Kami berharap putusan tersebut menjadi pembelajaran bahwa setiap kontrak bisnis harus dijalankan secara konsisten, penuh itikad baik, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Mulyanto.
Tinggalkan Balasan