Diduga Gelapkan Barang Perusahaan Senilai Rp 30 Juta, Oknum Karyawan di Kotabumi Dilaporkan ke Polisi

ForumNusantaranews.com KOTABUMI – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara. Kali ini, seorang pria berinisial ADB dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga membawa kabur sejumlah barang milik perusahaan tempatnya bekerja, CV Cepat Aman.

Laporan tersebut resmi dilayangkan oleh Iko Erza Haritius, perwakilan dari pihak perusahaan, ke Mapolres Lampung Utara pada Kamis (30/04/2026).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan data dari Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/224/IV/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, aksi dugaan penggelapan ini terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di kantor CV Cepat Aman yang berlokasi di Jl. Penitis, Ruko No. 3, Perum Anugerah Alam, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Modus operandi yang dilakukan terlapor adalah dengan memanfaatkan jabatannya di perusahaan untuk membawa sejumlah barang milik CV Cepat Aman. Namun, hingga waktu yang ditentukan, barang-barang tersebut tidak dikembalikan dan uang hasil transaksi tidak disetorkan kepada perusahaan.

Kerugian Mencapai Puluhan Juta

Pihak perusahaan mengaku telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Diketahui, CV Cepat Aman sudah melayangkan teguran hingga somasi sebanyak tiga kali kepada ADB, namun tidak mendapatkan itikad baik dari yang bersangkutan.

Akibat kejadian ini, CV Cepat Aman menaksir kerugian materiil mencapai Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah).

Proses Hukum Berjalan

Terlapor ADB kini terancam dijerat dengan dugaan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang merupakan pembaruan dari Pasal 374 KUHP lama).

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak Kepolisian Resor Lampung Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menjalankan prosedur pengawasan internal yang ketat dalam menjalankan usaha guna menghindari kejadian serupa.(Apri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *