Diduga Terkait Dana Politik Rp 10 Miliar, Mantan Wawali Kotamobagu Dipolisikan

Mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Perbuatan Curang

Sebuah laporan mengejutkan datang dari dunia politik Sulawesi Utara. Seorang mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. Laporan ini dilayangkan oleh seorang pengusaha bernama Sandy Sumendap (51).

Laporan tersebut berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/265/V/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara tertanggal 2 Mei 2026. Politisi Partai PDI Perjuangan ini diduga melanggar Pasal 492 UU No. 1/2023 (KUHP baru) serta Pasal 486 KUHP.

Kronologi Dugaan Penipuan

Peristiwa ini berawal pada November 2024, saat tahapan Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Kotamobagu sedang berlangsung. Saat itu, Nayodo Koerniawan yang maju sebagai calon Wali Kota mengunjungi rumah korban untuk meminjam dana guna membiayai logistik kampanyenya.

Untuk meyakinkan korban, ia disebut membawa nama Anggota DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow (YSM) sebagai penjamin. Selain itu, Nayodo juga menyerahkan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama Yasti Mokoagow sebagai jaminan fisik. Percaya dengan jaminan tersebut, Sandy Sumendap menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai jumlah fantastis, yaitu Rp 10 miliar.

Namun, janji yang diucapkan tidak terpenuhi. Uang yang seharusnya dikembalikan pada Desember 2024 tidak kunjung dibayarkan hingga Mei 2026. Akibatnya, Sandy merasa dirugikan secara materiil dan akhirnya memilih jalur hukum.

Menurut Sandy, ia telah melaporkan hal ini. “Iya benar, saya sudah lapor,” katanya, Minggu 3 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa uang sebesar Rp 10 miliar tersebut diserahkan secara bertahap kepada Nayodo.

Respons dari Pihak Terkait

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Nayodo Koerniawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Minggu malam belum membuahkan hasil. Hal serupa juga terjadi pada Yasti Soepredjo Mokoagow, yang namanya ikut terseret dalam kasus ini. Hingga kini, pihak Yasti belum memberikan respons resmi terkait laporan tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian masih bersikap hati-hati dalam memberikan keterangan. Direskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Suryadi, menyatakan bahwa akan meninjau terlebih dahulu berkas laporan tersebut. “Nanti saya cek dulu yah,” ucapnya singkat.

Konteks Pilwako 2024

Nayodo Koerniawan merupakan kontestan nomor urut tiga pada Pilwako Kotamobagu 2024, berpasangan dengan Sri Tanti Angkara (NK-STA). Selama masa kampanye, pasangan ini dikenal mendapat dukungan penuh dari Yasti Mokoagow. Mantan Bupati Bolmong tersebut bahkan sempat menyatakan komitmennya untuk berjuang “mati-matian” demi memenangkan pasangan NK-STA di Kota Kotamobagu.

Dengan adanya laporan ini, kasus ini menjadi perhatian besar bagi publik, terutama di kalangan masyarakat Sulawesi Utara. Proses hukum yang sedang berlangsung dapat menjadi contoh penting tentang tanggung jawab dan integritas dalam dunia politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *