ForumNusantaranews.com BANDAR LAMPUNG — Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, S.STP., M.H., mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk memperketat pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Aturan ini berlaku ketat bagi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), serta Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) di wilayah Lampung.
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (9/6/2026), Thomas menegaskan bahwa seluruh proses seleksi siswa baru wajib berjalan lurus dan mematuhi Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Penerimaan siswa ajaran baru untuk jenjang SMA dan sederajat harus benar-benar sesuai dengan Juknis yang ada. Tidak boleh ada penyimpangan,” ujar Thomas Amirico, Selasa (9/6).
Ia juga menjelaskan alur pengawasan tata kelola pendaftaran pada tahun ini. Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan memantau penuh pergerakan data riil di lapangan melalui laporan sistem digital.
“Untuk penerimaan siswa baru, Dinas Pendidikan menerima laporan langsung dari operator sekolah. Merekalah yang menginput data di lapangan, kemudian sistem akan melaporkannya secara berkala ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” jelasnya.
Langkah preventif ini diambil demi menjaga transparansi dan keadilan bagi seluruh calon peserta didik di Provinsi Lampung. Thomas pun tidak segan-segan memberikan peringatan keras kepada pihak sekolah yang mencoba bermain curang atau melanggar regulasi SPMB 2026.
“Bila ditemukan ada sekolah yang menerima siswa baru tidak sesuai dengan Juknis yang berlaku, kami akan mengambil tindakan tegas,” pungkas Kadisdik Provinsi Lampung tersebut.(Apri)
Tinggalkan Balasan