Jambi, Forumnusantaranews.com-
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menegaskan kebijakan pungutan tambahan pajak atau opsen Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB adalah langkah yang tepat.
Menurutnya, kebijakan ini belum gagal, melainkan masih berada pada fase transisi pelaksanaan menuju kemandirian fiskal daerah.
Hal itu disampaikannya di Kota Jambi, Minggu (12/7/2026).
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah HKPD, skema opsen mengubah pola penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil DBH menjadi Pendapatan Asli Daerah PAD.
“Kebijakan opsen bukanlah kebijakan yang gagal. Ini adalah kebijakan yang benar, tetapi masih berada pada fase transisi pelaksanaannya,” kata Ivan.
Dengan skema baru ini, pemerintah kabupaten/kota memperoleh penerimaan secara langsung sekaligus didorong untuk lebih aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan hasil kajian DPRD, secara agregat penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Jambi meningkat sekitar 26 persen.
Angkanya naik dari sekitar Rp314,47 miliar menjadi Rp397,52 miliar pada 2025.
Namun, kenaikan itu tidak merata. Kenaikan hampir seluruhnya didorong oleh Kota Jambi.
Sebaliknya, 6 dari 11 kabupaten/kota justru mengalami penurunan penerimaan pada tahun pertama pelaksanaan.
Ivan mencontohkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tingkat kepatuhan kendaraan roda dua di daerah itu masih berada di kisaran 29,78 persen, sementara lebih dari 70 persen kendaraan belum melakukan daftar ulang.
“Kondisi itu menunjukkan bahwa potensi penerimaan daerah masih sangat besar apabila pemerintah mampu meningkatkan kualitas pendataan dan penagihan,” tegasnya.
Ivan menegaskan DPRD Provinsi Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kebijakan opsen benar-benar mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah secara merata.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan angka penerimaan pajak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan ini mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,” ujar dia.(Nic/Tat)
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata menegaskan kebijakan pungutan tambahan pajak atau opsen Pajak Kendaraan Bermotor PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor BBNKB adalah langkah yang tepat.
Menurutnya, kebijakan ini belum gagal, melainkan masih berada pada fase transisi pelaksanaan menuju kemandirian fiskal daerah.
Hal itu disampaikannya di Kota Jambi, Minggu (12/7/2026).
Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah HKPD, skema opsen mengubah pola penerimaan daerah dari Dana Bagi Hasil DBH menjadi Pendapatan Asli Daerah PAD.
“Kebijakan opsen bukanlah kebijakan yang gagal. Ini adalah kebijakan yang benar, tetapi masih berada pada fase transisi pelaksanaannya,” kata Ivan.
Dengan skema baru ini, pemerintah kabupaten/kota memperoleh penerimaan secara langsung sekaligus didorong untuk lebih aktif meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Berdasarkan hasil kajian DPRD, secara agregat penerimaan opsen PKB dan BBNKB di Provinsi Jambi meningkat sekitar 26 persen.
Angkanya naik dari sekitar Rp314,47 miliar menjadi Rp397,52 miliar pada 2025.
Namun, kenaikan itu tidak merata. Kenaikan hampir seluruhnya didorong oleh Kota Jambi.
Sebaliknya, 6 dari 11 kabupaten/kota justru mengalami penurunan penerimaan pada tahun pertama pelaksanaan.
Ivan mencontohkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Tingkat kepatuhan kendaraan roda dua di daerah itu masih berada di kisaran 29,78 persen, sementara lebih dari 70 persen kendaraan belum melakukan daftar ulang.
“Kondisi itu menunjukkan bahwa potensi penerimaan daerah masih sangat besar apabila pemerintah mampu meningkatkan kualitas pendataan dan penagihan,” tegasnya.
Ivan menegaskan DPRD Provinsi Jambi akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar implementasi kebijakan opsen benar-benar mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah secara merata.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan angka penerimaan pajak. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kebijakan ini mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Jambi,” ujar dia.(Nic/Tat)
Tinggalkan Balasan