Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 10 Agustus 2026.DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi Dengan Satlantas Polres Tanbu,Koramil Mentewe,Polsek Mentewe,Dinas PUPR Provinsi Kalsel,Dinas PUPR Tanah Bumbu,Dishub Tanbu,Terkait Peningkatan Keamanan Jalan Alternatif Banjarbaru – Batulicin.digelar di ruang rapat komisi Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Senin (10/08/2026).
Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu dipimpin Andi Asdar Wijaya,dihadiri Polres Tanah Bumbu,Satlantas,Koramil dan Polsek Mantewe, Dinas PUPR Provinsi Kalsel,Dinas PUPR Tanah Bumbu,serta Dinas Perhubungan Tanah Bumbu.
“Jalan alternatif Batulicin-Banjarbaru tepatnya,di kawasan sekitar SDN 3 Mantewe,Dusun Kuluman,desa Gunung Raya,disebut sebagai salah satu titik paling rawan kecelakaan di Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru.
Pasalnya,dari arah Mantewe menuju Banjarbaru,ruas tersebut,memiliki turunan yang langsung berlanjut ke tikungan kiri sehingga pengendara berisiko terlambat mengantisipasinya.
Menurut Amin, kondisi tersebut diketahui berdasarkan hasil survei lapangan.dari kejauhan,ruas jalan terlihat lurus,tetapi ternyata menikung.
“Yang kencang melihat di ujung seperti lurus.Ketika sudah mendekati,ternyata jalan menikung dan tidak sempat lagi menghindar,disitu ada blankspot saat turun tidak terlihat,” Ungkap Amin.
Hal itu,disampaikan KBO Satlantas Polres Tanah Bumbu,Aiptu Amin Firdaus dalam Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Tanah Bumbu tersebut.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian setelah tercatat 13 kecelakaan di Jalan Alternatif Batulicin-Banjarbaru sejak 30 Juni 2026.
Kapolsek Mantewe Iptu.Kusnin mengatakan sebagian besar kecelakaan terjadi pada siang hari ketika jarak pandang sebenarnya cukup jelas.
“Semua (kecelakaan) terjadi pada siang hari,Padahal jarak pandang cukup jelas dan kondisi jalan bisa terpantau ,” katanya.
Kusnin mengatakan,karakter jalan yang memiliki tanjakan,turunan dan tikungan beruntun menuntut pengendara menyesuaikan kecepatan.
mengimbau pengendara menjaga kecepatan di bawah 60 kilometer per jam dan mengurangi kecepatan ketika memasuki tikungan tajam. Pengendara juga diminta membunyikan klakson saat memasuki tikungan dengan jarak pandang terbatas.
DPRD pun meminta,Dinas PUPR mengevaluasi jalan tersebut,dan Dinas Perhubungan menambah rambu-rambu dan marka jalan,agar pengendara lebih berhati-hati dan waspada.Bang@mir,FNNews.com


Tinggalkan Balasan