DPRD Lampura Layak Kaji Soal Kandang Ayam di Sindangsari Pencemaran jadi soal, DLH: Warga Bisa Ajukan Surat Resmi

ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lampung Utara melalui kepala bidang (Kabid) Penataan dan Penindakan Juliyansyah membeberkan, usai timnya melakukan investigasi kandang ayam yang beroperasi di kelurahan sindang sari. Selasa (07/07).

Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), kapasitas kandang ayam tersebut, kini masih berkapasitas 11 ribu.

Peraturan Menenteri LHK No. 4 Tahun 2021. Aturan ini mengklasifikasikan kewajiban dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL) berdasarkan skala populasi (jumlah unit/ekor) dan luas lahan.

“Permen LH Nomor 4 lembar 249, di bawah 50 ribu, itu SPPL. Jadi setelah kami dari sana jumlah ternaknya berjumlah 11 ribu. Terkait dengan jalan (pembuangan air ke jalan) sudah di dokumentasikan, sudah di buat siringan” terang kabid Juliansyah.

Ia menambahkan, terkait toritorial bangunan kandang ayam yang berada di wilayah perkotaan dan pemukiman sehingga dampak udara dan air yang timbul, hal tersebut berkaitan dengan Tata Ruang. Dikarnakan jumlah populasi yang di usahakan masih di bawah SPPL maka belum suatu kewajiban.

Kendati demikian, tambah kabid Juliyansyah, soal dampak udara dan air yang kemungkinan di timbulkan dari usaha kandang ayam milik Basri tersebut. DLH juga berkemungkinan juga melakukan pemeriksaan jika terdapat pengaduan resmi dari masyarakat.

“Kalaupun ada pengaduan resmi (dari masyarakat) ya tidak apa-apa. Maka akan kami cek, namun harus ada pengaduan, agar berdasar. Kemudian pengecekan tersebut juga berkaitan dengan anggaran, dan kami (DLH) tidak ada anggaran itu atau alatnya belum punya” tambahnya.

Namun, meskipun jumlah ternak di bawah SPPL yang Basri usahakan di kandang ayam tersebut dengan jumlah 11 ribu ekor. DLH tidak menampik jika kondisi udara dan air di wilayah tersebut aman.

Sebelumnya, di beritakan, kandang ayam yang berada di kelurahan Sindangsari milik warga setempat di bangun di tengah pemukiman warga, sempat mengaliri air ke badan jalan umum, kotoran ayam di tumpuk di pinggir jalan.

Udara yang di timbulkan dari blower terasa hangat dan berbau. Warga setempat resah soal kemungkinan negatif adanya dugaan pencemaran udara dan lingkungan yang berdampak pada kesehatan.

Kondisi ini juga, warga meminta DPRD melalui Komisi yang membidangi, untuk dapat mengkaji dan mengambil langkah sebagai upaya memperjuangkan kepentingan rakyat.

Sebagai informasi, kandang ayam yang sudah beroperasi kurang lebih 3 tahun terahir ini, juga diduga tidak memberikan dampak positif pada lingkungan.

Jarak kandang yang beroperasi secara terbuka tanpa pagar tersebut, di dirikan berjarak sekitar 6 sampai 7 meter dari badan jalan umum, dan kurang dari 4 meter dari pemukiman warga.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *