Bangko, Forumnusantaranews.com-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Merangin Rifaldi, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Paripurna dihadiri Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah Zulhifni, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemkab Merangin.
Selain mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Merangin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin atas keberhasilan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI untuk ke-10 kalinya secara beruntun.
Capaian ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Pemkab Merangin dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP 10 kali berturut-turut ini adalah hasil kerja keras bersama. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan di Merangin sudah berjalan pada rel yang benar,” ujar Ketua DPRD Rifaldi.
Kendati mengapresiasi, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkab. Dewan meminta agar pemerintah daerah lebih agresif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD.
Selain itu DPRD juga mendorong Pemkab menuntaskan seluruh temuan pemeriksaan BPK secara konsisten dan tepat waktu agar tidak terulang di tahun berikutnya.
Catatan ini diharapkan menjadi acuan Pemkab dalam menyusun kebijakan anggaran dan program kerja ke depan.
Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Ia menyebut masukan dari fraksi-fraksi merupakan bentuk sinergi positif dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegas Bupati M. Syukur.
Bupati menjelaskan, berkas Ranperda yang telah disetujui bersama Ranperda Penjabaran APBD selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.
Terkait catatan DPRD dan BPK, Bupati menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi. “Baik terkait pengelolaan keuangan maupun aset daerah akan kami selesaikan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Syukur menyebut keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade bukan hanya capaian administratif.
“Ini adalah indikator bahwa tata kelola pemerintahan kita terus bergerak ke arah yang lebih baik. Ini menjadi modal utama kita dalam mewujudkan visi ‘Menuju Merangin Baru 2030’ dengan semangat berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Merangin dan DPRD menargetkan pelaksanaan anggaran tahun 2026 dapat lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Merangin resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Ketiga Bagian Kedua Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Merangin, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Merangin Rifaldi, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Fahmi. Paripurna dihadiri Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati A. Khafidh, Sekretaris Daerah Zulhifni, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah OPD di lingkungan Pemkab Merangin.
Selain mengesahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, DPRD Merangin memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin atas keberhasilan mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI untuk ke-10 kalinya secara beruntun.
Capaian ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Pemkab Merangin dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP 10 kali berturut-turut ini adalah hasil kerja keras bersama. Ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan di Merangin sudah berjalan pada rel yang benar,” ujar Ketua DPRD Rifaldi.
Kendati mengapresiasi, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan strategis kepada Pemkab. Dewan meminta agar pemerintah daerah lebih agresif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah PAD.
Selain itu DPRD juga mendorong Pemkab menuntaskan seluruh temuan pemeriksaan BPK secara konsisten dan tepat waktu agar tidak terulang di tahun berikutnya.
Catatan ini diharapkan menjadi acuan Pemkab dalam menyusun kebijakan anggaran dan program kerja ke depan.
Bupati Merangin M. Syukur menyampaikan terima kasih atas kerja sama DPRD selama proses pembahasan berlangsung. Ia menyebut masukan dari fraksi-fraksi merupakan bentuk sinergi positif dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban moral, konstitusional, dan profesional pemerintah daerah kepada masyarakat,” tegas Bupati M. Syukur.
Bupati menjelaskan, berkas Ranperda yang telah disetujui bersama Ranperda Penjabaran APBD selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara definitif.
Terkait catatan DPRD dan BPK, Bupati menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi. “Baik terkait pengelolaan keuangan maupun aset daerah akan kami selesaikan tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Syukur menyebut keberhasilan mempertahankan opini WTP selama satu dekade bukan hanya capaian administratif.
“Ini adalah indikator bahwa tata kelola pemerintahan kita terus bergerak ke arah yang lebih baik. Ini menjadi modal utama kita dalam mewujudkan visi ‘Menuju Merangin Baru 2030’ dengan semangat berdaya saing, akuntabel, reformis, dan unggul,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Merangin dan DPRD menargetkan pelaksanaan anggaran tahun 2026 dapat lebih efektif, efisien, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.(*)
Tinggalkan Balasan