ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA-– Adanya dugaan permasalahan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa [BUMDES] Desa Gunung Keramat Kecamatan Abung Semuli,kepada Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Utara pada Kamis, 30 April 2026.
Laporan tersebut disampaikan terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus BUMDES Desa Gunung Keramat periode 2025, Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengurus BUMDES dimaksud adalah Mansyur selaku Ketua dan Binsar selaku Bendahara.
Poin yang dilaporkan meliputi dugaan penyalahgunaan dana desa yang dialokasikan ke BUMDES, laporan pertanggungjawaban yang belum transparan, atau kegiatan usaha yang tidak berjalan sesuai AD/ART.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor telah hadir dalam panggilan ke unit Tipidkor Polres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Saya ini tidak tau berapa nilai dana dan habis dana nya, hanya tau jumlah kambing yang dibeli,” ungkap Mansyur ketika ditemui usai keluar dari ruang Tipidkor, Kamis 30 April 2026.
Masih lanjut Mansyur , Ia mengatakan jika dirinya dijadikan Ketua BUMDES ini hanya diperalat saja untuk memenuhi syarat dalam kepengurusan, dan berencana akan mengundurkan diri secara lisan dan tertulis yang menurutnya faktor usia juga sudah lanjut dan tidak paham dengan kecanggihan tekhnologi yang ada saat ini.
Ketika dihubungi via telepon,Kardi Widodo Kepala desa setempat membenarkan jika pengurus BUMDES nya usai memenuhi panggilan Tipidkor wilayah hukum Polres Lampung Utara.
” Iya bener, Ketua sama Bendahara BUMDES dipanggil ke polres,”jawabnya pada telephon. Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam hal ini, diwaktu yang berbeda Ketua Inspektur pembantu wilayah III (Irban III) Ira Maya Sari menyatakan jika pihaknya tidak memeriksa secara detail terkait hal yang telah membuat hadirnya Ketua dan Bendahara ke Wilayah Hukum polres setempat.
“Kami tidak memeriksa secara detail hal tersebut, nanti saya cek lagi ya,” ucapnya ketika di konfirmasi melalui telepon.(Apri)
Tinggalkan Balasan