Dugaan Penyimpangan Proyek Fisik DAK Blora, KPK Akan Seret Beberapa Pihak

Blora :- Laporan Pengaduan yang disampaikan langsung ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) RI pada hari Senin tertanggal 04 Nopember 2024.Oleh Sukisman Ketua MPKN Blora, terkait dugaan penyimpangan Proyek Pembangunan Fisik dengan Skema Swakelola Tipy 4, yang sumber dananya berasal dari Dana Alokasi Khusus ( DAK ) Blora, diprediksi akan menyeret beberapa pihak yang terlibat di dalamnya.

Diduga, Dinas Pendidikan Blora yang diberikan kebijakan sebagai pengelola Proyek Pelaksanaan Pembangunan Fisik Swakelola DAK, ada dugaan mengalihkan pelaksanaan Proyek DAK kepada Pihak Ke-tiga.

Sehingga disinyalir Skema tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat.

Menurut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Swakelola, pasal 5 Swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Ada dugaan beberapa pihak yang nantinya bisa terseret, seperti Pihak Pengembang atau Pihak Ketiga dan Kepala Sekolah serta Pihak lainnya yang ikut menikmati penyimpangan tersebut.

Dugaan adanya peralihan pelaksanaan proyek fisik DAK kepada pihak ketiga, patut diduga ada konspirasi di antara mereka, sehingga kerugian negara ditafsir mencapai Rp.25.2 Miliyar..

” Itu belum dugaan pencurian volume dan kwalitas,” kata Sukisman dalam keterangan persnya.Senin, 11/11/2024.

Selain dugaan tidak transparan dalam pelaksanaan Proyek DAK, pengembang diduga pula, ditunjuk langsung oleh pihak terkait, dengan bagi bagi kue.

Seperti dugaan pihak pengembang menyetor 15 persen Kemudian dibagi untuk Sekolah 4.5 Persen dan Diknas 6 Persen.

“Eksekutif wis tak laporke adalah Pelaksanaan Proyek DAK selama 2 Tahun.Tahun 2023 dan Tahun 2024 Karena pengelolaan dengan pola dan cara yang sama,”ujarnya.Senin, 11/11/2024.

Sementara itu, untuk mengetahui secara detil kwalitas kontruksi fisik, diakui Sukisman ada kendala, yaitu terkait permohonan RAB. Karena diperoleh keterangan dari salah seorang oknum Kepala Sekolah.Diduga RAB dilarang untuk diberikan kepada LSM dan Wartawan atau kepada perorangan.

Ada dugaan permohonan RAB hanya bisa dilakukan melalui Dinas dan seijin Dinas Pendidikan

” Sebab itu kami mengambil langkah dan melaporkan dugaan penyimpangan Proyek DAK ke KPK,”pungkasnya.(Ajas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *