ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA- Persoalan usaha kandang ayam yang di bangun di tengah pemukiman warga yang berdiri tepat di tepi jalan umum di kelurahan Sindangsari menimbulkan protes warga hingga minta pemerintahan daerah melakukan penertiban. Senin (06/07).
Bukan tanpa alasan, permintaan masyarakat itu lantaran yang semula terdapat dugaan limbah kandang yang di aliri ke jalan umum, kemudian kotoran ayam yang di tumpuk di sisi jalan serta udara kipas blower beraroma tidak sedap kerap kali di hirup pengguna jalan dan warga sekitar.
Sebelumnya atas kondisi itu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten Lampung Utara melalui kepala bidang (Kabid) Penataan dan Penindakan Juliyansyah menuturkan usai melakukan pengecekan ke lokasi.
Pihaknya sedang menunggu hasil turun yang telah timnya laksanakan, menurut dia, Basri pemilik usaha mengaku bahwa kapasitas kandang ayam yang dia usahakan sebanya 12 ribu ekor. ”nanti setalah kandang ayam itu beroperasi maka akan kami cek ulang kapasitas ternak dan lainnya” terang Juliyansyah. Rabu 10/07.
Kabid Penataan dan Penindakan DLH sempat tidak percaya atas kapasitas ternak tersebut, ia berjanji akan melakukan pengecekan ulang saat kandang ayam kembali beroperasi lantaran baru saja panen.
Namun, kondisi itu berubah saat dikonfirmasi kembali setelah usaha kandang ayam tersebut beroperasi. apa yang di katakan Juliyansayah berubah, dengan jawaban yang di nilai tidak mencerminkan seorang pejabat pemerintahan yang menaungi kepentingan masyarakat, sehingga hal itu menimbulkan pertanyaan, apakah oknum kabid Penataan dan Penindakan DLH kemungkinan sudah mendapat suap.
”Sorry saya di jalan pulang dari DL (dinas luar), haha..kaliankan tetanggaan” ujarnya pada tim media ini. jum,at 04/07.
Jawaban konfirmasi dari pejabat Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lampung Utara ini mencerminkan ketidak profesionalan atas tanggung jawab yang di emban, kondisi itu perlu adanya evaluasi dari pimpinan kepala daerah setempat.
Sebagai informasi, kondisi terkini, kandang ayam yang sudah mulai beroperasi di lingkungan kelurahan Sindangsari tersebut, selain masih menumpuk kotoran ayam di pinggir jalan.
Dugaan pencemaran udara kian terjadi. masyarakat meminta pemda dan DPRD dapat menertibkan secara aturan usaha tersebut, dengan memindahkan lokasi usaha di tempat yang semestinya sehingga tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Pada lokasi usaha terdapat beberapa bangunan lumayan besar, di perkirakan diduga panjang bangunan ternak saja, sepanjang hampir 100 meter dengan kapasitas bertingkat.
Sampai berita ini di tayangkan, hasil jelas kerja Dinas Lingkungan Hidup terkait usaha kandang ayam, masih belum di informasikan secara jelas dan menyeluruh.
Sementara perlu di ketahui, profesi jurnalis tidak ada kaitan dan hubungan dengan tetangga dan toritorial mengenai kinerja dan profesional kerja wartawan, sesuai peraturan dan perundang-undangan.
(tim)
Tinggalkan Balasan