Isu Larangan Pembelian BBM Subsidi untuk Penunggak Pajak, Pemprov Jateng Buka Suara
Isu yang beredar di masyarakat tentang dilarangnya penunggak pajak kendaraan bermotor untuk mengisi BBM subsidi di SPBU akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Meski isu tersebut sempat menyebar luas, Pemprov Jateng menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menerapkan larangan tersebut.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menjelaskan bahwa pihaknya lebih memilih pendekatan persuasif dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dilakukan melalui sosialisasi dan penagihan langsung ke rumah-rumah masyarakat atau door to door.
Masrofi menegaskan bahwa hingga kini belum ada pembahasan terkait larangan pembelian BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan. Ia juga menanggapi isu sebelumnya tentang rencana pemasangan stiker pada kendaraan milik penunggak pajak di Kabupaten Sukoharjo. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan inisiatif pemerintah daerah setempat dan kini sudah dihentikan.
Pendekatan Langsung untuk Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak
Bapenda Jawa Tengah mencatat jumlah kendaraan yang menunggak pajak di 35 kabupaten dan kota mencapai 5,1 juta unit. Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah memilih melakukan penagihan sekaligus sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Masrofi mengimbau masyarakat tidak khawatir apabila didatangi petugas maupun perangkat desa yang mengingatkan kewajiban membayar pajak kendaraan. Menurutnya, pendekatan ini juga menjadi sarana meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan.
“Pajak itu salah satunya digunakan untuk kegiatan pembangunan kabupaten/kota. Opsen pajak juga digunakan untuk pembangunan di desa,” ujarnya.
Program ini akan difokuskan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak selama satu tahun atau lebih. Dalam pelaksanaannya, Bapenda akan menggandeng pemerintah desa melalui sistem digital yang telah disiapkan.
Total Tunggakan Pajak yang Sangat Besar
Masrofi merinci total tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah mencapai Rp 2,881 triliun. Selain itu, tunggakan opsen PKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota tercatat sebesar Rp 877,7 miliar. Sehingga total piutang atau jumlah masyarakat yang belum membayar pajak mencapai Rp 3,759 triliun.
Sebelumnya, Pemprov Jateng sudah berusaha meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB. Salah satunya dengan menggandeng Pemerintah Kabupaten Batang dalam menghadirkan berbagai inovasi layanan pembayaran PKB agar masyarakat semakin mudah memenuhi kewajibannya.
Kemudahan Layanan Pajak Kendaraan
Menurut Masrofi, masyarakat kini dapat membayar pajak melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pemerintah desa, hingga layanan Samsat Corporate yang mendatangi perusahaan.
“Prinsipnya kami ingin memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekarang tidak harus datang ke Samsat Induk tetapi bisa melalui Samsat Keliling, Samsat Pembantu, BUMDes, pemerintah desa, hingga Samsat Corporate di perusahaan-perusahaan,” ungkapnya.
Selain memperluas layanan, Bapenda juga mengkaji pemberian insentif bagi masyarakat yang membayar pajak tepat waktu. Menurut Masrofi, selama ini program pemutihan lebih banyak menguntungkan penunggak pajak sehingga pemerintah ingin memberikan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang disiplin.
Tinggalkan Balasan