KADES SAMBAKATI DAN CAMAT ARJASA TERANCAM ENAM TAHUN PENJARA TERKAIT MENERBITKAN DOKUMEN ASPAL ( Asli tapi Palsu )

H.MODARI SAAT DI DAMPINGI PENGACARANG MOH HASAN SH.MH DI SPKT POLDA JATIM

Surabaya Fn – POLDA JATIM telah menerima laporan dari se orang warga Mudari umur 75 tahun desa Sambakati kecamatan Arjasa Pulau Kangean Sumenep,terlapor adalah Camat kecamatan Arjasa,Kepala Desa Sambakati ( mts ) dan se orang warganya bernama( Arw ),dengan nomor Laporan Polisi : LP-B/960/XII/RES.1.9./2020/UM/SPKT POLDA JATIM tertanggal 26 Desember 2020 pukul 23.WIB terkait dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana,hal itu disampaikan Pengacaranya Moh Hasan SH.MH sekaligus sebagai bos PT MEDIA FORUM NUSANTARA GROUP saat di konfirmasi media Forum Nusantaranews.com di ruang SPKT POLDA JATIM
Abah Hasan sapaan akrabnya menuturkan bahwa benar dirinya mendampingi klien pak Modari usia 75 tahun seorang warga desa Sambakati kecamatan Arjasa Pulau Kangean Kabupaten Sumenep melaporkan kepala desanya dan camat arjasa dan seorang warganya berinisial ARW ( desa Sambakati ) ke POLDA JATIM terkait perkara dugaan pemalsuan dokumen,pasalnya saat pak Modari pada tahun 2015 berniat akan memberi hibah terhadap anak kandung perempuannya bernama Nur Aini (1978)datang se orang kepala desa Sambakati menemui korban( Modari) di suru tanda tangan oleh Kepala Desa di atas kertas kosong putih dengan maksud sang kepala desa mau membantu mengurus surat hibah kepada anak kandungnya Nur Aini,selang setahun 2016 pemberi hibah kaget tiba tiba yang keluar bukan akte Hibah tapi surat akte jual beli yang di terbitkan oleh PPAT kecamatan Arjasa,korban begitu mendengar ada terbit akte jual belih no :396/AJB/12.15.21/2015 sebidang tanah di atas bangunan,tanpa korban merasa melakukan transaksi jual beli tanah di hadapan petugas PPAT kecamatan,korban langsung menemui kepala desa Sambakati dan bertanya terkait diterbitkannya akte jual beli di maksud padahal korban minta untuk di urus akte Hiba kepada petugas PPAT setempat, kepala desa langsung menerbitkan Akta Hibah dengan nomor 396/AHB/12.15.21.2016,namun pelaku ARW saat itu sebagai mantan mantu korban tetap menguasai dan sebagai pemegang akte Jual beli yang di terbitkan oleh PPAT setempat,dan pada akhirnya korban merasa di rugikan melapor ke POLDA jatim Ungkap aba hasan yang juga saat ini sebagai Presiden Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi Dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) – ikuti berita Bersambung, respon kades dan camat (SIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *