Kasus Silmy Karim Ancam Kedaulatan Negara, Rieke Soroti Perbaikan Sistem

Korupsi di Sektor Keimigrasian: Ancaman terhadap Kedaulatan Negara

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Kasus ini dinilai memiliki potensi untuk mengancam keutuhan hingga kedaulatan negara jika tidak segera ditangani secara menyeluruh.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan bahwa masalah korupsi di sektor keimigrasian berkaitan langsung dengan aspek kedaulatan negara. Meski demikian, ia tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurut Rieke, imigrasi bukan hanya layanan administrasi publik. Imigrasi merupakan instrumen negara untuk mengendalikan lalu lintas orang yang masuk, keluar, dan berada di wilayah Indonesia. Melalui kewenangan keimigrasian, negara menjalankan fungsi perlindungan terhadap keamanan nasional, ketertiban umum, kepentingan ekonomi nasional, serta perlindungan warga negara Indonesia.

Jika kewenangan keimigrasian diperdagangkan, disalahgunakan, atau dijadikan objek transaksi koruptif, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan negara. Lebih dari itu, integritas sistem pengawasan orang asing dan kedaulatan negara juga ikut dipertaruhkan.

Rieke menilai reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup jika tidak diiringi dengan pembenahan tata kelola, penguatan pengawasan, peningkatan integritas birokrasi, serta transformasi digital pelayanan publik.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi.

Celah bagi Kejahatan Transnasional

Politikus Fraksi PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa korupsi di sektor keimigrasian dapat membuka celah bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional. Mulai dari penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi pihak asing yang berpotensi mengganggu kepentingan strategis nasional.

Oleh karena itu, penegakan hukum harus berjalan tegas. Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional.

Rekomendasi untuk Pembenahan Internal

Sebagai langkah perbaikan, Rieke menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah agar praktik korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak kembali terjadi. Salah satunya dengan mendukung penuh proses penegakan hukum yang profesional, transparan, independen, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Selain itu, ia mendorong dilakukannya audit nasional terhadap seluruh proses penerbitan visa, KITAS, KITAP, izin tinggal, hingga layanan keimigrasian lainnya guna mengidentifikasi pola penyimpangan yang bersifat sistemik maupun terorganisasi.

Rieke juga mengusulkan pembangunan Sistem Pengawasan Keimigrasian Nasional berbasis risiko atau risk-based supervision yang didukung teknologi digital, kecerdasan buatan, pemantauan real time, dan digital audit trail agar anomali layanan dapat terdeteksi secara otomatis.

Tidak hanya itu, ia meminta pemerintah mempercepat integrasi data keimigrasian dengan data kependudukan, ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, penanaman modal, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga ekosistem Satu Data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Digital.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Pelapor

Menurutnya, pemerintah juga perlu segera menerbitkan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Keimigrasian Nasional yang mampu mengintegrasikan aspek pelayanan, pengawasan, keamanan nasional, investasi, ketenagakerjaan, perlindungan data, peran pemerintah daerah, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam satu sistem modern dan transparan berbasis teknologi digital.

Selain penguatan sistem, Rieke menilai perlindungan terhadap pelapor atau whistleblower, saksi, serta aparatur yang mengungkap praktik korupsi di sektor keimigrasian juga harus diperkuat, termasuk melalui koordinasi dengan LPSK.

Korupsi di sektor imigrasi bukan sekadar persoalan penyalahgunaan jabatan. Korupsi di sektor ini berpotensi melemahkan sistem pengawasan orang asing, merusak kepercayaan publik terhadap negara, mengganggu keamanan nasional, dan pada akhirnya mengancam kedaulatan Republik Indonesia.

Lebih lanjut, Rieke menekankan pemerintah tidak boleh tunduk terhadap mafia perizinan penduduk asing yang masuk ke Indonesia. Negara tidak boleh kalah oleh mafia perizinan dan mafia pelayanan publik. Membersihkan Imigrasi bukan hanya soal memberantas korupsi, tetapi juga soal menjaga kehormatan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *