ForumNusantaranews.com LAMPUNG UTARA — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Lampung Utara menunjukkan komitmennya dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Ketua Tim Hukum LPAI Lampung Utara, M. Ocky Sani, S.H., M.H., turun langsung mendampingi saksi korban dalam agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa, 02 Juni 2026.
Sidang tertutup tersebut mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi korban atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran tindakan asusila tersebut diduga kuat dilakukan oleh ayah kandung korban sendiri.
Saat diwawancarai usai persidangan, Ketua Tim Hukum LPAI Lampung Utara, M. Ocky Sani, S.H., M.H., menegaskan bahwa kehadiran LPAI adalah untuk memastikan hak-hak hukum dan psikologis anak sebagai saksi korban terpenuhi sepenuhnya selama proses peradilan berjalan.
“Kehadiran kami di sini adalah wujud nyata komitmen LPAI dalam memberikan perlindungan hukum serta penguatan mental bagi anak korban. Kita tahu bahwa berhadapan dengan hukum dan memberikan kesaksian di ruang sidang bukanlah hal yang mudah bagi seorang anak, apalagi pelakunya adalah orang terdekat atau ayah kandungnya sendiri,” ujar Ocky Sani.
Lebih lanjut, Ocky menambahkan bahwa tim hukum LPAI akan terus mengawal jalannya persidangan hingga dijatuhkannya putusan pengadilan yang seadil-adilnya. Mengingat status pelaku yang merupakan orang tua kandung, LPAI mendesak agar aparat penegak hukum menerapkan pemberatan pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan undang-undang, jika kekerasan seksual dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari ancaman pokok.
“Kami berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman yang maksimal demi memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban yang masa depannya telah dirampas,” tegasnya.
Selain pendampingan di ranah hukum, LPAI Lampung Utara bersama instansi terkait juga berkomitmen untuk terus memantau pemulihan trauma (trauma healing) korban, guna memastikan aspek psikologis anak dapat pulih dan ia bisa kembali menata masa depannya.(*)
Tinggalkan Balasan