Kegiatan Keagamaan Mulai di buka Kecamatan Simpang Empat Kabupaten tanah bumbu Kumpulkan Lurah,Kades dan pengurus tempat ibadah,Majelis taklim yang berada diwilayahnya

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com

Kamis 11 juni 2020,Bertempat di aula Kecamatan Simpang empat kabupaten tanah bumbu kalimantan selatan

H.Syamsuddin.S,Sos,MM Selaku Camat bersama Muspika,Ketua MUI dan Kepala KUA kecamatan Simpang Empat Kabupaten tanah bumbu Mengumpulkan Seluruh Lurah dan kepala desa Serta Pengurus Mesjid,Ketua Majelis ta’lim,Pengurus gereja di wilayah kecamatan simpang empat kabupaten tanah bumbu yang di laksanakan pada hari ini kamis,11 juni 2020.dalam acara Rapat Koordinasi mengenai Penyelenggaran kegiatan keagamaan dalam kondisi Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).dengan di mulainya kegiatan keagamaan dimana setiap mesjid,majelis ta’lim,gereja dll.di pastikan akan mengumpulkan orang banyak,untuk itu Perlu aturan untuk menghindari penyebaran Covid19 ini. salah satunya yang wajib adalah Protokol kesehatan tentang Covid19 yang diantaranya,di Setiap Tempat di adakanya kegiatan agama tersebut wajib mempunyai izin Rekomendasi dari Kecamatan,melalui Kelurahan atau kepala desa setempat yang diajukan atau atas usulan Pengurus Mesjid,Pengurus Majelis ta’lim,Gereja dll.kecamatan koordinasi ke Bupati,hingga bersifat Legal.dan Wajib Melakukan Protokol Pencegahan Covid19 diantaranya;1.Menyiapkan tempat cuci tangan.2.Memakai Masker 3.Menjaga jarak 4.Membawa sajadah /alas sendiri.5 Cek Suhu.6.Anak-anak di bawah 12 thn dilarang ikut kegiatan agama.

Saat kami konfirmasi langsung ke H.Syamsuddin.S,Sos,MM Selaku Komando acara tersebut menjelaskan”,Sesuai dgn intruksi dan edaran dari kementerian agama danĀ  Bupati tanah bumbu,dari hasil Rapat kemaren ketua harian tim gugus tugas covid19 kabupaten,bahwanya Semua tempat ibadah boleh Melaksanakan ibadah,Kegiatan keagamaannya masing-masing sesuai dengan kepercayaanya,tetapi harus menerapkan Protokol kesehatan,yg diatur pemerintah dan harus menta’atinya.cara mendapatkan legalstanding nya adalah,dari Pengusul tempat ibadah mengajukan ke kepala desa,kepala desa melanjutkan ke kecamatan,kecamatan yg akan koordinasi dgn bupati lewat tim gugus tugas kabupaten melalui dinas kesehatan meakomodir dan menyetujui,kecamatan siap menindaklanjuti dengan membuatkan Rekomendasi maka legallah kegiatan keagamaan tersebut”, jelasnya mengakhiri wawancara kami diruang kantornya.Semoga dengan di bukanya kembali kegiatan-kegiatan keagamaan akan membuat kita lebih mendekatkan diri kepada sang pencipta dan lebih khusu lagi,mengingat beberapa bulan kemaren kita tidak bisa melakukannya tentu saja di karenakan Corona Virus Disease (Covid19)

Diakhir acara H.Syamsuddin.S,sos,MM Selaku Camat Simpang Empat Sempat Menyerahkan Bantuan kepada seluruh lurah dan kepala desa di wilayahnya berupa masker dan handstaniser yang berasal dari bantuan Syarifuddin.H.Maming anggota DPR.RI yang duduk mewakili putra kabupaten tanah bumbu di ibukota indonesia.FNNews.@myr

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *