Isu Razia Pajak Kendaraan di SPBU, Polri Membantah
Sejumlah isu yang beredar di media sosial mengenai adanya razia pajak kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat dan polisi hingga ke area SPBU kini menjadi perhatian masyarakat. Video viral yang menunjukkan petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masih menunggak pajaknya menyebar luas. Dalam narasi tersebut disebutkan bahwa razia akan dimulai pada 1 Agustus 2026.
Dalam flyer yang beredar, disampaikan peringatan bagi warga yang belum melunasi pajak kendaraan akan dikenakan tindakan seperti tilang. Namun, informasi ini dibantah oleh pihak Korlantas Polri.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Komarudin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau merupakan hoaks. “Sangat tidak benar (informasi petugas di SPBU memantau pajak kendaraan),” ujarnya saat dikonfirmasi.
Selain itu, ada juga informasi yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan. Informasi ini juga dibantah oleh Kasubdit Dakgar Korlantas Polri Kombes Dwi Sumrahadi Rakhmanto.
“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa aturan terkait kendaraan sudah diatur dalam UU 22 Tahun 2009. Aturan tersebut menjelaskan soal kondisi ban kendaraan. “Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Pasal 285 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. “Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” tuturnya.
Korlantas Polri terus mengedepankan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah aus atau gundul. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan kecelakaan lalu lintas dan untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.
Tinggalkan Balasan