Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Jaktim Bersihkan Parkir Liar Jalan Dewi Sartika



JAKARTA – Dalam upaya menertibkan parkir liar, personel gabungan dari Pemerintah Kota Jakarta Timur melakukan pengangkutan terhadap enam unit sepeda motor yang nekat diparkir di atas trotoar. Razia ini dilakukan di Jalan Dewi Sartika, Cawang, pada hari Senin.

Harlem Simanjuntak, Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur, menjelaskan bahwa trotoar tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Ia menegaskan bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

“Trotoar bukan tempat parkir kendaraan, dan tidak boleh parkir di atas trotoar karena hanya untuk pejalan kaki,” ujar Harlem dalam pernyataannya.

Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi kepada warga Jakarta Timur agar lebih mematuhi aturan lalu lintas. Dalam razia tersebut, sebanyak enam kendaraan roda dua atau motor berhasil ditangani dan diangkut oleh petugas.

Dari keenam kendaraan tersebut, para pemiliknya diberi peringatan agar tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan. Harlem menekankan bahwa penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Razia yang dilakukan pada hari Senin melibatkan 40 petugas gabungan dari berbagai instansi, termasuk Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, TNI, dan Polri. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menciptakan rasa nyaman dan ketertiban bersama di lingkungan masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga Jakarta Timur untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Apa yang kami lakukan ini bertujuan agar menjadi efek jera bagi pelanggar, serta mencegah warga lain untuk mengikuti hal yang salah,” kata Harlem.

Di sisi lain, Lurah Cawang Gia Junian Putranto memberikan apresiasi terhadap tindakan penertiban yang dilakukan oleh Sudin Perhubungan Jakarta Timur melalui razia parkir liar. Ia berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi edukasi yang bermanfaat bagi warga.

“Semoga apa yang telah dilakukan ini menjadi edukasi yang baik untuk warga agar tidak melanggar aturan. Trotoar itu bukan untuk tempat parkir kendaraan, parkirlah di tempat yang sudah disediakan, untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban bersama,” ujar Gia.

Upaya Menjaga Ketertiban Bersama

Berikut beberapa langkah yang dilakukan oleh pihak terkait dalam rangka menertibkan parkir liar:

  • Peningkatan Kesadaran Warga

    Penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Dengan adanya razia, masyarakat diingatkan bahwa setiap tindakan mereka dapat memengaruhi kenyamanan bersama.

  • Kolaborasi Antar Instansi

    Pelibatan petugas dari berbagai instansi seperti TNI dan Polri menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Jakarta Timur.

  • Penerapan Aturan yang Jelas

    Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Hal ini memastikan bahwa tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas.

  • Edukasi dan Peringatan

    Selain menyita kendaraan, para pemilik kendaraan yang terjaring diberikan peringatan agar tidak mengulangi kesalahan. Ini merupakan cara untuk mencegah terulangnya pelanggaran di masa depan.

  • Pemantauan Berkelanjutan

    Pihak terkait berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban agar kondisi lalu lintas tetap terjaga. Dengan demikian, kebijakan ini dapat berdampak positif secara jangka panjang.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Jakarta Timur dapat lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih nyaman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *