Kegiatan Uji Publik RUU Hak Cipta di NTB
Pada hari Senin (4/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (NTB) turut serta dalam kegiatan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting, dan menjadi bagian dari proses penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam rangka pembaruan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Peserta yang Hadir dalam Uji Publik
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pejabat tinggi seperti Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, serta Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI. Selain itu, hadir juga akademisi dan pakar hukum kekayaan intelektual, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), praktisi industri kreatif dan platform digital, serta perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dari seluruh Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual turut hadir dalam kegiatan ini. Acara dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr. Dhahana Putra, yang menekankan pentingnya pembaruan regulasi hak cipta mengikuti perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), platform digital, serta kompleksitas pengelolaan royalti.
Perubahan Strategis dalam RUU Hak Cipta
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa RUU Hak Cipta mencakup sejumlah perubahan strategis. Di antaranya adalah pengaturan karya berbasis AI, penguatan kelembagaan pengelolaan royalti, serta penyesuaian terhadap dinamika platform digital.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko menjelaskan bahwa substansi RUU terbagi dalam tiga klaster utama. Pertama, pengaturan ekosistem digital dan AI. Kedua, reformasi tata kelola royalti. Ketiga, pengaturan baru yang belum diakomodasi dalam undang-undang sebelumnya.
Pendekatan Perlindungan Berbasis Teknologi
Prof Dr Ahmad M. Ramli menyoroti pentingnya pendekatan perlindungan berbasis teknologi seperti digital rights management dan sistem identifikasi digital. Dari sisi kelembagaan, Ketua Umum LMKN Candra Darusman menekankan perlunya integrasi sistem dan standarisasi data untuk mengoptimalkan potensi royalti nasional.
Komisaris LMKN Marcell Siahaan menyoroti pentingnya penguatan pengawasan, transparansi, serta pembentukan sistem nasional tunggal dalam pengelolaan royalti. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam distribusi royalti.
Dukungan dari Kakanwil Kemenkum NTB
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan uji publik ini sebagai langkah penting dalam menghasilkan regulasi yang responsif terhadap perkembangan zaman.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembentukan regulasi yang adaptif, inklusif, dan mampu memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional di tengah dinamika era digital.
Tinggalkan Balasan