Usulan Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Internet Harus Dikembalikan ke Konsumen
Dalam sidang uji materi UU Telekomunikasi yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, seorang hakim MK, Guntur Hamzah, mengemukakan usulan penting terkait pengembalian sisa kuota internet kepada konsumen. Ia menyarankan agar dana dari sisa kuota tersebut dikembalikan dalam bentuk uang, bukan hanya sebagai nilai tambahan untuk masa aktif berikutnya.
Pengalaman Pribadi yang Menjadi Inspirasi
Guntur Hamzah menjelaskan bahwa usulan ini muncul dari pengalaman pribadinya saat mengisi daya kendaraan listrik. Ia menyebutkan bahwa sistem pengisian daya mobil listrik dinilai lebih transparan dibandingkan layanan data seluler. Misalnya, ia pernah mengisi daya sebesar 50 KWH dan membayar sejumlah uang tertentu. Setelah proses pengisian, ternyata mobil listriknya sudah penuh meskipun hanya menggunakan sebagian kecil dari kapasitas yang dibayar.
Menurutnya, dalam sistem pengisian daya tersebut, kelebihan pembayaran tidak hangus, melainkan langsung dikembalikan kepada pengguna. Hal ini menjadi dasar bagi usulan yang ia ajukan dalam sidang.
Hak Milik Rakyat yang Harus Diakui
Meskipun sektor energi dan telekomunikasi memiliki perbedaan, Guntur menegaskan bahwa prinsip perlindungan konsumen harus sama. Ia mengkritik mekanisme kuota hangus yang dinilai mengambil hak milik masyarakat secara sepihak ketika masa aktif berakhir.
Ia mempertanyakan apakah hal tersebut dapat diterima. Misalnya, jika sisa kuota masih tersisa setelah 30 hari, maka nilainya harus dikembalikan kepada pelanggan. Bahkan jika sisa kuota hanya sebesar 1 gigabyte, ia menyarankan agar nilai tersebut dikembalikan dalam bentuk uang.
Menurut Guntur, pengembalian nilai sisa kuota, meskipun nominalnya kecil, adalah kunci dari hubungan bisnis yang bermartabat dan sehat. Ia menegaskan bahwa setiap konsumen berhak mendapatkan keadilan, baik itu dalam bentuk layanan maupun pengembalian dana.
Sidang Uji Materi yang Melibatkan Banyak Pihak
Sidang ini merupakan bagian dari agenda pengujian Pasal 71 angka 2 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Nomor perkara yang dipertimbangkan adalah 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Dalam persidangan tersebut, hadir pula perwakilan dari operator seluler besar seperti Telkomsel, Indosat, dan XL, serta Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan pihak PLN. Mereka memberikan keterangan terkait mekanisme kuota dan pengelolaannya.
Pentingnya Transparansi dan Keadilan
Usulan dari Guntur Hamzah menunjukkan bahwa konsumen harus diberi kesempatan untuk merasa dihargai dan diakui haknya. Dengan pengembalian dana sisa kuota, masyarakat akan merasa lebih percaya pada layanan yang mereka gunakan. Ini juga menjadi langkah penting untuk menciptakan industri telekomunikasi yang lebih adil dan profesional.
Selain itu, transparansi dalam pengelolaan layanan data seluler dapat menjadi contoh positif bagi sektor lainnya. Dengan demikian, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan aman dalam menggunakan layanan digital yang semakin menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Tinggalkan Balasan