Komisi I DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja Dengan Satpol.PP & Damkar Terkait Evaluasi Dan Pengawasan Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Serta Potensi Gangguan Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Tanah bumbu,Forumnusantaranews.com

Tanah Bumbu,Selasa 03 Maret 2026.Komisi I DPRD Tanah Bumbu menggelar rapat kerja (Raker) bersama Satpol PP & Damkar Kabupaten Tanah Bumbu.Raker dilaksanakan di ruang rapat Komisi Gedung DPRD Tanah Bumbu,Jl.H.Amin Desa SepunggurBatulicin.Pada Selasa (03/03/2026).

Rapat kerja difokuskan pada evaluasi dan pengawasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) serta potensi gangguan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

H.Boby Rahman.SH.MH Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu  memimpin langsung jalannya rapat,menekankan pentingnya menjaga toleransi dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.Ia juga,meminta Satpol PP bersikap tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Intinya kami meminta,jika ditemukan tempat hiburan,terutama karaoke,yang masih membandel buka di bulan Ramadan,langsung ditutup saja.tidak perlu,diberi peringatan lagi,karena surat edaran sudah disampaikan jauh-jauh hari,” tegas Boby.

Ia menambahkan,pengawasan difokuskan pada aktivitas yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan,seperti peredaran minuman keras dan keberadaan pemandu lagu. Meski demikian, DPRD tetap memberi ruang bagi aktivitas masyarakat yang bersifat positif dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Tanah Bumbu Indra Warna menjelaskan,bahwa pihaknya telah menyebarkan Surat Edaran Bupati Nomor B/100.1.4.3/184/BUM-UM.2/2026 tentang penutupan sementara THM sejak satu minggu sebelum Ramadan.

“Kami telah bergerak di 12 kecamatan.sejauh ini,sebagian besar pelaku usaha kooperatif.namun,kami tetap menjadwalkan patroli rutin. Malam ini,kami fokus di wilayah Sungai Loban,dan dilanjutkan ke Kecamatan Satui pada Kamis dan Jumat ,” ujar Indra.

Ia menegaskan,apabila ditemukan pelanggaran,petugas akan mengamankan peralatan dari lokasi usaha ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut sebagai efek jera.

Selain pengawasan Ramadan,rapat juga membahas perkembangan penertiban kawasan ekslokalisasi di Sari Gadung. Berdasarkan laporan per 22 Januari 2026,lokasi tersebut dipastikan telah kosong dari aktivitas karaoke dan praktik serupa.Bang@mir,FNNews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *