Natalius Pigai usulkan sipil jadi pejabat utama Polri, DPR anggap tidak relevan

Penolakan Rudianto Lallo terhadap Usulan Jabatan Sipil di Polri

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap usulan Menteri HAM Natalius Pigai yang ingin membuka peluang jabatan utama di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bagi kalangan sipil profesional. Ia menegaskan bahwa posisi Polri telah diatur dalam konstitusi, khususnya Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, sebagai alat negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Rudianto, Polri memiliki karakteristik dan jenjang pendidikan khusus yang tidak bisa disamakan dengan instansi sipil lainnya. Proses rekrutmen dan pendidikan berjenjang mulai dari Bintara hingga Akademi Kepolisian (Akpol) menciptakan kompetensi khusus dalam penegakan hukum, seperti penyelidik dan penyidik. Ia menekankan bahwa pejabat Polri harus memiliki pemahaman mendalam tentang institusi kepolisian, termasuk roh dan semangat sebagai alat negara.

Rudianto mengibaratkan Polri dan TNI sebagai pedang keadilan bagi Presiden selaku kepala negara untuk menjaga ketertiban dan pertahanan. Oleh karena itu, jabatan pimpinan di Polri tidak dapat disetarakan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. Ia menegaskan bahwa jabatan-jabatan penting ini harus diisi oleh orang-orang yang memiliki latar belakang atau ilmu pengetahuan berkaitan dengan institusi kepolisian.

Mengenai argumen Pigai soal adanya anggota Polri yang menduduki jabatan di kementerian atau lembaga sipil, Rudianto memberikan penjelasan berbeda. Menurutnya, penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian dilakukan karena ada kebutuhan penegakan hukum di instansi tersebut, seperti di Badan Narkoba Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau posisi Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS). Ia menjelaskan bahwa polisi didesain dan dilatih menjadi penyelidik serta penyidik.

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (RUU Polri) membuka ruang bagi sipil profesional untuk menjabat sebagai Pejabat Utama (PJU) non-operasional. Jabatan yang dimaksud mencakup bidang dukungan manajerial seperti pengelolaan sumber daya manusia (SDM), keuangan, transformasi digital, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

Pigai menilai, hal ini sejalan dengan praktik di berbagai negara demokratis modern dan menjadi bentuk keseimbangan karena selama ini banyak anggota Polri yang menduduki jabatan strategis di kementerian atau lembaga sipil. Namun, Rudianto Lallo tetap bersikeras bahwa Polri memiliki peran khusus yang tidak bisa digantikan oleh sipil, terlepas dari kebutuhan manajerial di dalamnya.

Usulan Pigai menimbulkan pro dan kontra di kalangan politikus dan akademisi. Beberapa pihak berpendapat bahwa partisipasi sipil dalam jabatan utama Polri dapat meningkatkan efisiensi dan inovasi. Namun, Rudianto dan kelompok pendukungnya mempertanyakan apakah sipil memiliki kompetensi yang cukup untuk menjalankan tanggung jawab khusus Polri. Mereka menilai bahwa pengalaman dan pendidikan khusus polisi sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari sudut pandang Rudianto, Polri adalah institusi yang dirancang khusus untuk menjalankan fungsi penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam institusi ini harus didasarkan pada pemahaman mendalam tentang dinamika kepolisian, bukan hanya kemampuan manajerial. Dengan demikian, ia menilai bahwa usulan untuk membuka jabatan utama Polri bagi sipil tidak sesuai dengan prinsip dasar institusi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *