Oknum Pejabat Kanwil Ditjenpas Jambi Terseret Kasus 536 Ekstasi, Kejati Jambi Terima SPDP

Jambi, Foruminisantaranews.com-
Kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret oknum pejabat negara memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi.
Tersangka berinisial RB (46) merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jambi.
“SPDP sudah kita terima dan saat ini masih menunggu berkas lengkap dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi,” kata Kepala Seksi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi, Kamis, (2/7/2026)
Dengan diterimanya SPDP tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap koordinasi antara penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, Kejati Jambi akan menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap Ditresnarkoba Polda Jambi dengan mengamankan tiga orang tersangka, yakni RE (48), BW (44), dan RB (46).
RB diketahui telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 536 butir pil ekstasi, timbangan digital, telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, serta barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Terkait kasus itu, Kanwil Ditjenpas Jambi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Sebagai tindak lanjut administratif, pejabat yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari status jabatannya. Hal ini sebagai bentuk komitmen Kanwil Ditjenpas Jambi dalam mendukung penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Dewa Made Palguna, mengatakan saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara oknum ASN dan dua rekannya tersebut.
Hal ini dilakukan agar berkas bisa segera dilimpahkan ke Jaksa Kejati Jambi guna proses hukum selanjutnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika. Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap ketiga tersangka.
“Penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi hingga kini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” katanya.
Selain itu, tambah dia, polisi juga gencar menyita barang bukti narkoba dalam jumlah besar lainnya, mulai dari sabu, ekstasi, hingga etomidate.(Nic/Tat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *