Pemotongan TPP Picu Kekacauan PPPK, Aliansi Minta Cabut UU HKPD

Dampak UU HKPD yang Mengancam Kesejahteraan ASN

Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka kini diminta untuk mempersiapkan diri menghadapi pemotongan Tunjangan Tetap Pegawai (TPP), yang akan diberlakukan dalam waktu dekat.

Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah, menyampaikan bahwa para pegawai PNS dan PPPK di daerah sudah merasa terganggu akibat kebijakan ini. Menurutnya, TPP menjadi penopang utama bagi PPPK yang bekerja berdasarkan kontrak kerja. Saat ini, banyak ASN, terutama PPPK, berharap ada kenaikan gaji, namun justru menghadapi pemotongan tunjangan.

“ASN, khususnya PPPK, hidupnya per periode. Artinya, satu periode perpanjang lagi kontrak kerjanya. Kok tega TPP mau dipotong lagi, padahal gaji kami kalah banyak dengan PNS untuk golongan sama,” ujar Fadlun.

Tahun depan, menurut Fadlun, akan menjadi masa suram bagi ASN daerah karena penerapan UU HKPD yang akan segera berlaku. Meski telah dilakukan pertemuan antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Menteri Keuangan, serta Menteri Dalam Negeri, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas. Saat ini, seluruh daerah sedang melakukan input Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2027. Dari RKA tersebut, Aliansi Merah Putih mendapatkan informasi bahwa ada pemotongan TPP terhadap seluruh ASN.

Keresahan di Kalangan PPPK

Sejak adanya UU HKPD, keresahan di kalangan PPPK semakin meningkat. Kebijakan ini memicu kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2027 mendatang. Aliansi Merah Putih rencananya akan beraudensi dengan Kementerian Dalam Negeri, MenPANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk membahas masalah yang membuat para PPPK gelisah.

Fadlun menjelaskan bahwa beberapa laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa pemerintah daerah sudah mulai menerapkan aturan UU HKPD terkait porsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Kebijakan ini dinilai sebagai ancaman bom waktu yang bisa mengurangi penghasilan tambahan bagi ratusan ribu PPPK pada 2027 dan bahkan berpotensi menyebabkan PHK massal.

Tanggapan dari Kepala Daerah

Fadlun juga mengungkapkan bahwa pengurus Aliansi Merah Putih telah mengonfirmasi kepada sejumlah kepala daerah soal pemotongan TPP. Menurut mereka, kepala daerah hanya mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jika pemerintah pusat memerintahkan agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD, maka daerah harus menyesuaikan.

Namun, tidak semua daerah mengalami kendala. Ada daerah dengan APBD besar yang tidak kesulitan. Namun, dari data yang diterima dari anggota Aliansi Merah Putih, sekitar 88 persen APBD tidak sanggup membiayai PPPK.

Tuntutan Aliansi Merah Putih

Aliansi Merah Putih meminta tiga kementerian terkait untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah UU HKPD. Fadlun menegaskan bahwa jika hingga tanggal 2 dan 3 Juli 2026 tidak ada kepastian terkait hal tersebut, Aliansi Merah Putih akan kembali melakukan aksi dengan jumlah peserta lebih besar dari aksi pembatalan pelantikan bersama PPPK tahun 2025 lalu.

Saat ini, lebih dari 18 forum telah bergabung dalam Aliansi Merah Putih dan terus mempersiapkan langkah jika tuntutan mereka tidak dapat dipenuhi melalui jalur audensi. Fadlun berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mendengar keluhan para PPPK.

Selain menuntut pembatalan UU HKPD, Aliansi Merah Putih juga terus berjuang untuk pengakuan status PPPK paruh waktu. Fadlun menegaskan bahwa sesuai amanat konstitusi, ASN hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada PPPK full time maupun PPPK paruh waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *