Jambi, Forumnusantaranews.com-
Isu viral tentang hilangnya uang rakyat Rp1,5 triliun di era kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris dibantah keras Pemerintah Provinsi Jambi.
Pemprov menyebut narasi tersebut sebagai disinformasi karena angka triliunan itu merupakan akumulasi temuan Inspektorat sejak tahun 2002, bukan hanya terjadi pada periode Al Haris.
Klarifikasi ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, Senin (13/7/2026).
Ariansyah menegaskan pemberitaan dari salah satu media daring yang menyebut Rp1,5 T raib di periode pertama Al Haris adalah keliru besar.
“Yang dikatakan oleh media tersebut 1,5 T uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris Jambi itu adalah keliru besar, ini mengarah pada hoaks,” tegas Ariansyah.
Berdasarkan data resmi dari Inspektorat Provinsi Jambi, Ariansyah meluruskan bahwa temuan Rp1,5 triliun merupakan rekam jejak akumulatif lintas periode kepemimpinan.
“Karena yang dikatakan 1,5 T itu dari Gubernur periode 2002. Tentu dari periode Pak Zulkifli Nurdin, kemudian periodenya Pak Hasan Basri Agus HBA, kemudian periodenya Pak Zumi Zola, kemudian periode Pak Fachrori, dan sekarang periode Pak Al Haris,” ungkapnya.
Dengan penjelasan ini, narasi yang menyudutkan bahwa kerugian sebesar itu hanya terjadi di era saat ini dipastikan salah sasaran dan tidak berdasar pada pembacaan data yang utuh.
Untuk transparansi, Ariansyah juga membuka data spesifik temuan Inspektorat selama kepemimpinan Gubernur Al Haris yang sudah berjalan kurang lebih tujuh tahun.
“Faktanya, jumlahnya sangat jauh dari angka Rp1,5 triliun. Pada periode Pak Al Haris ini, memang ada temuan yang besarnya hanya Rp102 miliar,” jelas Ariansyah.
Ia merinci, dari Rp102 miliar tersebut tidak semua wajib dikembalikan ke kas negara. “Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya Rp82,5 miliar. Artinya, Rp20 miliar itu tidak merupakan pengembalian keuangan negara,” tambahnya.
Ariansyah menyayangkan maraknya penyebaran isu ini di media sosial tanpa konfirmasi berimbang.
Menurutnya, ada media yang abai terhadap kaidah jurnalistik dan justru mengedepankan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan ujaran kebencian.
Pemprov Jambi berharap klarifikasi ini meluruskan persepsi publik dan mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan keuangan daerah.(Tim)
Isu viral tentang hilangnya uang rakyat Rp1,5 triliun di era kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris dibantah keras Pemerintah Provinsi Jambi.
Pemprov menyebut narasi tersebut sebagai disinformasi karena angka triliunan itu merupakan akumulasi temuan Inspektorat sejak tahun 2002, bukan hanya terjadi pada periode Al Haris.
Klarifikasi ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, Senin (13/7/2026).
Ariansyah menegaskan pemberitaan dari salah satu media daring yang menyebut Rp1,5 T raib di periode pertama Al Haris adalah keliru besar.
“Yang dikatakan oleh media tersebut 1,5 T uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris Jambi itu adalah keliru besar, ini mengarah pada hoaks,” tegas Ariansyah.
Berdasarkan data resmi dari Inspektorat Provinsi Jambi, Ariansyah meluruskan bahwa temuan Rp1,5 triliun merupakan rekam jejak akumulatif lintas periode kepemimpinan.
“Karena yang dikatakan 1,5 T itu dari Gubernur periode 2002. Tentu dari periode Pak Zulkifli Nurdin, kemudian periodenya Pak Hasan Basri Agus HBA, kemudian periodenya Pak Zumi Zola, kemudian periode Pak Fachrori, dan sekarang periode Pak Al Haris,” ungkapnya.
Dengan penjelasan ini, narasi yang menyudutkan bahwa kerugian sebesar itu hanya terjadi di era saat ini dipastikan salah sasaran dan tidak berdasar pada pembacaan data yang utuh.
Untuk transparansi, Ariansyah juga membuka data spesifik temuan Inspektorat selama kepemimpinan Gubernur Al Haris yang sudah berjalan kurang lebih tujuh tahun.
“Faktanya, jumlahnya sangat jauh dari angka Rp1,5 triliun. Pada periode Pak Al Haris ini, memang ada temuan yang besarnya hanya Rp102 miliar,” jelas Ariansyah.
Ia merinci, dari Rp102 miliar tersebut tidak semua wajib dikembalikan ke kas negara. “Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya Rp82,5 miliar. Artinya, Rp20 miliar itu tidak merupakan pengembalian keuangan negara,” tambahnya.
Ariansyah menyayangkan maraknya penyebaran isu ini di media sosial tanpa konfirmasi berimbang.
Menurutnya, ada media yang abai terhadap kaidah jurnalistik dan justru mengedepankan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan ujaran kebencian.
Pemprov Jambi berharap klarifikasi ini meluruskan persepsi publik dan mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama yang berkaitan dengan keuangan daerah.(Tim)
Tinggalkan Balasan