Sidrap,FN.news.com –
Advokat/Pengacara adalah penegak hukum dan mempunyai hak hukum dalam menjalankan profesinya serta di lindungi Undang-Undang, Salah satu pengacara yang cukup dikenal khususnya di Sulawesi Selatan yakni, Safril Partang, SH pengacara kelahiran Sidrap ini melaporkan dugaan kasus pidana pengeroyokan yang dilakukan sejumlah warga kepadanya dan diduga kuat salah satu pelaku pengeroyokan adalah anggota Brimob Pare-Pare berinisial Brigadir DL Sabtu, 15 Agustus 2020 di SPKT Polres Sidrap. Dengan Laporan Polisi LP/140/VIII/2020/SPKT tanggal 15 Agustus.
kejadian pengeroyokan terhadap korban Safril Patrang, SH terjadi di Kampung Wala Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, kabupaten Sidrap.
Dalam laporannya diduga terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan sekitar 6 orang pelaku dengan menggunakan tangan dan sebilah parang. Akibatnya, korban mengalami luka memar akibat pukulan dibagian telinga sebelah kanan dan kiri,
Selain itu, korban juga mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan, luka memar pada bagian punggung sebelah kiri serta baju korban robek karena ditarik oleh para pelaku. Selain itu, korban juga diancam menggunakan parang disertai kata-kata ancaman pembunuhan.
Safril Partang yang dikonfirmasi wartawan 16/8/20, Via WhatsApp membenarkan jika dirinya telah dikeroyok dianiaya beberapa orang pelaku di sawah dan salah satu pelaku diduga oknum anggota brimob inisial DL berpangkat brigadir. Menurut sapril, dirinya diberikan kuasa Oleh Lamba’e, apa yang dia lakukan adalah sebuah profesi yakni sebagai penasehat hukum. Sebagai penasehat hukum dirinya diminta oleh kliennya untuk menyelesaikan kasus pidana dan perdata klien.
“Kasus pidana dan perdatanya berjalan semua. Terakhir klien saya telah dihukum
Kata Safril, “Kasus pidana dan perdata berjalan semua karena itu saya berinisiatif untuk bernegosiasi untuk mendamaikan klien dengan lawannya. Dan mereka terima seraya menyatakan pilih jalan mana yang terbaik.”
Lanjut Sapril “Pekerjaan saya sebagai penasehat hukum, Alhamdulillah nasehat saya diterima. Artinya apa sebenarnya yang mau dipermasalahkan, karena kasus ini sudah selesai,”
“Satu permintaan dari klien kami yakni sekali ini saja, hasil panen masih dikuasai oleh klien, tapi setelah itu barang akan diserahkan,
Belum sempat saya bicara dilapangan, saya didorong, lalu dipukul, saya mau ditikam hingga dikeluarkan parang. Jadi bertambah nda enaknya lah saya selaku profesi penasehat hukum yang bekerja dilindungi undang-undang,” Ungkapnya
Selaku Korban Safril Partang meminta kepada aparat penegak hukum yakni kepolisian dengan adanya laporan ini agar segera ditindak lanjuti, bahkan jika perlu semua pelakunya segera ditangkap, agar kejadian serupa tidak terulang.
Sampai berita ini terbit, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Benni. Saat dikonfirmasi via Hand Phonenya WhatsApp belum bisa menjawab konfirmasi wartawan.
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia ISL Sulawesi Selatan Syamsuddin Nur, SH.MH., Saat di mintai tanggapannya mengenai kasus ini mengatakan, “Saya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang menimpa oleh salah seorang pengacara di kabupaten sidrap, dimana pengacara itu adalah penegak hukum mempunyai hak hukum dalam menjalankan profesinya serta di lindungi undang-undang, Saya berharap kepada pihak kepolisian polres sidrap agar mengusut tuntas kasus ini sehingga tidak ada lagi hal serupa menimpa kepada rekan-rekan se profesi.” Jelasnya.
Tinggalkan Balasan