Penyidik KPK Segel Rumah Mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim

Penyegelan Rumah Mantan Pejabat Imigrasi Terkait Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan terhadap rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, pada Rabu, 3 Juni 2026. Tindakan ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA). Penyegelan tersebut menunjukkan bahwa KPK memiliki indikasi kuat bahwa di dalam rumah Silmy terdapat bukti-bukti penting yang berkaitan dengan kasus ini.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah ini yakin bahwa penggeledahan yang dilakukan hari ini akan menghasilkan bukti tambahan yang sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus secara lebih jelas. Meskipun belum memberikan informasi detail tentang barang bukti yang disita, Budi menjelaskan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung hingga saat ini. “Kami akan terus memperbarui perkembangannya,” ujarnya.

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka termasuk mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum ini terjadi ketika Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi selama periode 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan penyelidikan bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp 357 miliar melalui pengurusan izin pekerja asing. Uang tersebut diketahui mengalir melalui 96 rekening pada periode 2019-2025. “Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian,” kata Setyo.

Setyo juga menyebutkan bahwa adanya kutipan liar di Direktorat Jenderal Imigrasi melibatkan peran beberapa pejabat dan staf di berbagai level. Hal ini terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik “biaya ekstra” dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.

Bagus dan Tessar kemudian mendelegasikan tugas tersebut kepada Jaya Saputra dan Gusti Bernardiansyah. Setyo menekankan bahwa uang yang diperoleh tidak berasal langsung dari para pekerja. Sebaliknya, uang tersebut mengalir dari sejumlah biro jasa, penjamin, sponsor, atau orang lain yang ingin meminta bantuan pengurusan.

Tindakan para tersangka dinilai melanggar ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah,” ujar Setyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *