Percepatan Pembahasan Raperda Sengketa Lahan di Kalteng
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sedang mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan. Regulasi ini ditargetkan selesai disahkan paling lambat Juli 2026. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta membantu menyelesaikan berbagai masalah agraria yang terjadi di daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini menjadi prioritas utama karena sengketa lahan masih sering terjadi di berbagai wilayah di Kalimantan Tengah. Ia menyatakan rencana pengesahan Raperda tersebut akan dilakukan pada bulan Juli, bahkan jika memungkinkan bisa dilakukan lebih cepat, yaitu pada bulan Juni.
Okki menambahkan bahwa draf Raperda ini sebenarnya sudah diajukan pada periode DPRD sebelumnya, tetapi belum sempat disahkan. Oleh karena itu, Pansus DPRD Kalteng saat ini memberikan perhatian khusus agar proses pembahasannya dapat segera diselesaikan.
“Kita juga telah secara berkala membahas ini, karena Raperda ini sudah diajukan pada anggota DPRD periode sebelumnya, tapi belum terealisasi,” ujarnya.
Politisi Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III ini menegaskan bahwa percepatan pembahasan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjawab berbagai persoalan sengketa tanah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Paling tidak ini bentuk komitmen kami dari Komisi IV khususnya Pansus Raperda ini untuk menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sudah lama menjadi momok masyarakat maupun pemerintahan,” tegasnya.
Penyelesaian Sengketa Secara Menyeluruh
Raperda ini dirancang untuk mengakomodasi penyelesaian sengketa lahan secara menyeluruh, baik yang muncul dari tingkat masyarakat maupun yang berkaitan dengan kebijakan di tingkat pemerintahan.
“Dari top to down maupun down to top itu mau diselesaikan,” ucapnya.
Selain itu, pembahasan Raperda juga menitikberatkan pada pengaturan batas kewenangan antara hukum adat dan hukum positif dalam penyelesaian sengketa pertanahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum di lapangan.
“Di dalam dinamika, kita membagi koridor. Kita melibatkan hukum adat di dalam penyelesaian sengketa ini, kami memberi koridor hukum positif dan juga hukum adat sampai mana. Jangan sampai saling tumpang tindih atau juga nanti ada ketidakpastian hukum di dalamnya. Tapi sudah terselesaikan oleh hukum adat, sementara hukum positif tidak dijalankan, itu yang menjadi catatan kami di DPRD,” jelasnya.
Kolaborasi dalam Proses Pembahasan
Okki juga mengapresiasi kerja sama seluruh anggota pansus, perangkat daerah, dan unsur eksekutif yang dinilai aktif berkoordinasi sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan lebih cepat dari perkiraan.
“Ini lebih ke tanggung jawab saja dan semangat kawan-kawan pansus DPRD Kalteng. Alhamdulillah progresnya bisa berjalan cepat dan juga tim-tim terkait maupun pendukung eksekutif juga berkoordinasi dengan baik,” katanya.
Meskipun terdapat berbagai dinamika dalam proses pembahasan, ia menilai seluruh pihak tetap menunjukkan sikap kooperatif sehingga setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan dengan baik.
“Intinya Alhamdulillah proses sudah berjalan dengan lancar, memang ada dinamika di dalamnya, tapi Alhamdulillah sangat kooperatif kawan-kawan semua anggota pansus sampai eksekutif atau stakeholder yang lain, sehingga dinamika bisa terselesaikan dengan baik,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan