PKN Probolinggo Turut Prihatin 84 TKI Diduga Tidak Di Gaji Oleh Perusahaan

PROBOLINGGO,FN- TEROPONG-
Sebanyak 84 Pekerja Migran Indonesia yang di duga Tidak Digaji oleh Perusahaan Bauksit Solomon Islands, Senin ( 9/11/20 )
Yosefhino Frederick, S.T., Direktur Luar negeri Human Trafficking Watch (HTW), membuat permintaan perlindungan hukum kepada Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri dan Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan badan Hukum Indonesia, dan Benny Ramdhani, kepala BP2MI agar dapat segera melakukan upaya-upaya untuk mengembalikan senyak 84 Pekerja Migran Indonesia yang diduga korban human trafficking berupa eksploitasi tenaga kerja dengan tidak memberikan gaji di perusahan tambang BMC. Honiara-Solomon Islands. Para korban sekarang terancam kelaparan karena sejak bulan Juli 2020 yabg lalu, tidak mendapat gaji dan suplai makanan dari perusahaan. Permintaan perlindungan tersebut diajukan atas permintaan bantuan advokasi yang dibuat oleh para korban kepada HTW, kata Yosefhino

di awal konfrensi pers nya kepada beberapa awak media.
Awalnya 84 pekerja migran tersebut direkrut atau dikirim oleh PJTKI PT MAP yang berkantor di Jln. D. I. Panjaitan, Komplek XXXX, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Mereka dipekerjakan sebagai tenaga mekanik dan supir tronton di perusahaan tambangan bauksit BMC ., Pulau Rennell, Solomon island, ujar Ninos
Menurut penuturan salah satu korban xxxx, sekitar tanggal 11 September 2018 XXX mereka mendapatkan berita lowongan kerja di Solomon Islands. Selanjutnya ia menghubungi pihak manajemen PT PJTKI MAP bernama To dan YF yang kemudian menyuruh untuk melengkapi syarat untuk mendapatkan visa kerja dan Kartu EKTLN dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dokumen yang dimintakan, yaitu pengalaman kerja, SKCK dari Polisi, medical checkup yang lengkap, surat izin dari istri, KTP/SIM, dan foto 3×4 dan 4×6 masing-masing empat (4) lembar. Setelah 3 bulan, visa kerja ke Solomon Islands keluar pada tanggal 08-01-2019 dengan visa kerja serta surat kontrak kerja dari BMC Honiara-Salomon Islands.
Setelah visa kerja dan EKTLN dari BP2MI selesai, para korban berangkat ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan tinggal sementara di Hotel Wisma Permai, Tanjung Pinang. Selanjutnya mereka diberangkatkan ke pelabuhan naik kapal cepat untuk menuju Pelabuhan Tanah Merah, Singapura. Bertolak dari Pelabuhan, mereka menuju Bandara Internasional Changi pada malam hari. Dari singapura, para korban menuju transit di Papua Nugini dan pada tanggal 26-02-2019 laku. menuju Honiara. Di bandara para korban dijemput oleh karyawan kantor yang merupakan warga Filipina. Di kantor Honiara ini para korban standby sampai tanggal 13-03 2019. Sampai di bandara Rennell, para korban dijemput mandor abas. Setelah singgah makan dan istirahat terlebih dulu di Camp Angga Luai, para korban kemudian diantar ke Camp Lavanggu.
Selanjutnya pada tanggal 14-03-2019 para pekerja migran tersebut mulai kerja. Awal bulan kerja gaji dibayar tiap bulan dan dikirim ke rekening para korban, juga diberi pinjaman camp tiap bulan 2000 dolar Solomon. Mereka mendapatkan fasilitas yang baik, seperti sabun rinso, odol, sampo, roti, mie, kopi, aqua botol besar, dan teh. Para korban juga mendapat alat masak untuk di kamar kontener ber-ac untuk setiap kamar.
Ketika memasuki tahun 2020, awal tahun jatah yang biasanya lengkap mulai dikurangi dan pinjaman camp juga mulai macet. Dari tadinya nunggak satu bulan hingga 3 bulan sekarang ini dari pinjaman camp dan pinjaman Indonesia. Sudah tidak ada gaji pula dari Juli sampai dengan Oktober. Hingga sekarang baru ada dicicil kirim hanya 2juta, 1 juta untuk gaji bulan Juli. Gaji Agustus dan sampai sekarang sama sekali macet total. Istri dan anak-anak para korban di Indonesia sudah teriak-teriak meminta gaji untuk makan keluarga di Indonesia.
Bahwa atas kejadian tersebut, para korban membuat laporan ke BNP2TKI Jogja tembusan ke KBRI Papua Nugini oleh salah satu Pekerja Migran Indonesia bernama Pak Budiman sebagai pelapor.
Kondisi para korban sekarang sangat prihatin karena sudah satu (1) tahun belakangan ini mereka makan dan minum sudah tidak standar lagi, makan sering sudah tinggal sayur dan goreng tepung saja dan minum air hujan saja, Ujar Ninos.
Setelah mendapat Permintaan bantuan Advokasi dari para korban, Yosefhino aktivis kemanusiaan Alumi SMA Kanisius dan Geologi ITB bandung ini segera membuat permintaan perlindungan hukum kepada Menteri Luar Negeri dan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan rencana akan juga melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan instansi lainnya yang berkaitan dengan penanganan warga negara yang bermasalah di luar negeri.
Ninos berharap agar negara segera hadir dalam menyelamatkan para korban yang sekarang terancam kelaparan dan kekurangan air bersih dan khawatir akan terjadi hal hal yang tidak di inginkan .
Pada saat mengantar surat permintaan pelindungan, Ninos didampingi oleh Patar Sihotang, S.H., M.H, Chairman Human Trafficking Watch. Patar menjelaskan bahwa para korban ini bisa dikategorikan perbuatan tindak pidana perdagangan orang karena telah terjadi eksploitasi dengan modus tidak memberikan gaji dan kehidupan layak di tempat pekerjaan, sehingga 84 korban dan keluarganya terancam kelaparan karena tidak mendapatkan gaji untuk kelangsungan hidup mereka dan keluarganya. Patar Sihotang,SH,.MH meminta kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Luar Negeri dan jajarannya agar mengambil Tindakan Kontijensi antara lain memulangkan para korban dari Solomon Islands ke tanah air Ucapnya
Patar menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 18 dan 19 UU Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri:
Pasal 18
(1) Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.

Pasal 19
Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban :
b. memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.
Atas perintah dan amanat Undang undang ini negara dan pemerintah agar segera melakukan tindakan nyata, yaitu menyelamatkan para korban, agar terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan, demikian ucap Patar pada saat konfrensi pers di salah satu café di Gelael Jln. MT Haryono, Jakarta selatan.kata Patar(tok/sin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *