Jambi, Forumnusantaranews.com –
Pengadilan Negeri Jambi saat ini tengah mempersiapkan sidang terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di PDAM Tirta Mayang. Berkas perkara sudah didaftarkan jaksa ke PN Jambi pada Senin 25:Mei 2026.
Humas PN Jambi Otto Hasibuan membenarkan berkas tiga tersangka berinisial HT, RW, dan MK sudah masuk ke pengadilan. Namun jadwal sidang dan nama hakim belum ditetapkan karena masih ada pemberkasan yang harus dilengkapi jaksa.
“Sudah, berkasnya sudah masuk, terhadap tiga tersangka. Belum ada hakimnya, masih pemberkasan. Kalau sudah lengkap baru terdaftar,” jelas Otto
Ketiga tersangka yakni MK yang saat itu menjabat Direktur Teknik Perumda Tirta Mayang periode 2021-2026, HT selaku Manager Pengadaan Perumda Tirta Mayang Kota Jambi, dan RW Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS).
Berdasarkan perhitungan, dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp4,4 miliar.
Sidang baru akan diagendakan setelah proses administrasi dan pemberkasan dinyatakan lengkap oleh PN Jambi.(Tat)
Tinggalkan Balasan