Purbaya soal Prabowo Gunakan Uang Pribadi: Logis, Boleh Saja Nombok

Penjelasan Menteri Keuangan Terkait Penggunaan Dana Pribadi dalam Perjalanan Dinas Presiden

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan pernyataan terkait isu penggunaan dana pribadi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perjalanan dinas ke luar negeri. Meski tidak menyampaikan komentar panjang, ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang hal tersebut.

“Tidak ada aturannya. Jika saya punya uang sendiri dan ingin pergi, lalu meminjam dana negara, apakah itu dilarang? Secara logika, itu bisa dilakukan,” ujar Purbaya saat menghadiri Konferensi Pers APBN Kita pada Jumat (5/6). Ia menekankan bahwa penggunaan dana pribadi untuk keperluan dinas presiden bukanlah hal yang tidak wajar, asalkan tidak melanggar prinsip keuangan negara.

Namun, Purbaya menjelaskan bahwa ada anggaran khusus yang disiapkan untuk perjalanan luar negeri Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 66 tahun 2020. Meski demikian, ia tidak bersedia mengungkap besaran anggaran yang dialokasikan dalam setahun.

Penjelasan dari Staf Khusus Presiden

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal mengkritik frekuensi kunjungan luar negeri Presiden Prabowo sejak menjabat sebagai kepala negara. Kritik tersebut kemudian direspons oleh Teddy, staf khusus Presiden.

Teddy menyatakan bahwa pemerintah menghargai masukan dari Dino, tetapi menilai perlu adanya klarifikasi mengenai biaya perjalanan, jumlah rombongan, serta urgensi diplomasi tatap muka yang dilakukan oleh Presiden di tengah dinamika global. Menurut Teddy, seluruh biaya tambahan di luar anggaran negara dalam perjalanan luar negeri Presiden ditanggung secara pribadi oleh Prabowo.

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah rombongan Presiden dalam kunjungan luar negeri telah dikurangi hingga separuh dibandingkan periode sebelumnya. Saat ini, jumlah peserta rombongan berkisar antara 50 hingga 60 orang, jauh lebih sedikit dibandingkan masa lalu yang bisa mencapai lebih dari 120 orang dalam satu perjalanan.

Pertanyaan Akuntabilitas dari CELIOS

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti isu akuntabilitas penggunaan dana pribadi dalam perjalanan dinas Presiden. Menurut peneliti CELIOS, Muhamad Saleh, kunjungan luar negeri Presiden merupakan kegiatan resmi yang harus dipenuhi melalui mekanisme APBN yang jelas, tercatat, dan dapat diawasi publik.

Saleh menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui detail biaya yang dikeluarkan, besarnya angka, mekanisme pencatatannya, serta apakah pengeluaran tersebut termasuk dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara. Ia menilai bahwa pernyataan tentang pembiayaan dari dana pribadi menimbulkan pertanyaan serius terkait tata kelola keuangan negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menempatkan akuntabilitas dan keterbukaan sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan.

CELIOS menilai bahwa pengelolaan negara tidak boleh bergantung pada kemampuan finansial pejabat yang sedang berkuasa. Karena fungsi negara adalah urusan publik, bukan kepentingan pribadi.

Pertanyaan Hasil Kunjungan Luar Negeri

Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menyoroti kebutuhan pemerintah untuk menunjukkan hasil konkret dari kunjungan luar negeri Presiden. Ia menyoroti bahwa hubungan dagang Indonesia dengan Prancis masih minim. Prancis belum masuk dalam tiga besar negara tujuan ekspor Indonesia di kawasan Uni Eropa.

Bhima menegaskan bahwa masyarakat berhak mempertanyakan hasil kunjungan tersebut, baik dalam bentuk peningkatan perdagangan, investasi, maupun kerja sama strategis lainnya. Pemerintah diharapkan memberikan data dan indikator yang jelas terkait dampak positif dari kunjungan-kunjungan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *