Komisi III Bahas RUU Polri dengan Fokus pada HAM dan Peran Kompolnas
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dalam rangka membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyampaikan pandangan penting terkait perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam konteks penegakan hukum.
Pembahasan ini dihadiri oleh para ahli dan akademisi yang memberikan masukan untuk memperkaya materi RUU Polri. Beberapa tokoh yang hadir antara lain Dr. Tedi Sudrajat dari Universitas Jenderal Soedirman, Dr. Maradona dari Universitas Airlangga, serta Fritz Edward Siregar dari Universitas Pancasila. Mereka memberikan wawasan berdasarkan pengalaman dan studi mereka dalam bidang hukum.
Sahroni menekankan bahwa tujuan utama dari RUU Polri adalah untuk menyelaraskan institusi kepolisian dengan prinsip hukum modern yang didasarkan pada restorative justice, humanis, dan HAM. Ia menilai bahwa HAM merupakan aspek yang sangat penting dalam proses penegakan hukum.
Salah satu poin penting yang disampaikan Sahroni adalah terkait tindakan tembakan di tempat terhadap pelaku begal yang membahayakan. Menurutnya, tindakan tersebut bisa dianggap sebagai bentuk perlindungan HAM bagi masyarakat. Hal ini karena tindakan pelaku dapat mengancam keselamatan jiwa baik korban maupun petugas kepolisian.
“Kemarin seperti untuk kasus begal, yang sempat disinggung Komnas HAM, inikan harus dikoreksi juga oleh polisi. Karena tembakan terukur kepada pelaku begal itu kan bagian dari bentuk perlindungan HAM warga negara. Kasihan masyarakat, dihantui rasa takut dan nyawanya terancam,” ujarnya.
Selain itu, Sahroni juga menyoroti peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Sebagai lembaga yang berada di luar struktur Polri, Kompolnas bertugas melakukan pengawasan terhadap kinerja petugas kepolisian di lapangan. Ia menekankan bahwa fungsi Kompolnas adalah pengawasan, bukan campur tangan dalam penanganan perkara.
“Berarti Kompolnas ini kan fungsinya pengawasan ya, tidak masuk ke dalam internal penanganan suatu perkara. Sama seperti Dewas KPK dengan fungsi pengawasannya. Agar jangan sampai Kompolnas merasa lebih dominan nantinya,” tambahnya.
Dalam diskusi ini, Komisi III berharap mendapatkan masukan yang bermanfaat untuk menciptakan institusi Polri yang lebih adaptif terhadap hukum modern, termasuk dalam hal implementasi HAM dan mekanisme pengawasan melalui Kompolnas. Pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak masyarakat serta tanggung jawab petugas kepolisian menjadi kunci dalam penyusunan RUU Polri yang lebih transparan dan demokratis.
Dengan adanya RDPU ini, diharapkan akan tercipta regulasi yang seimbang antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Proses ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tinggalkan Balasan