Tekanan Fiskal di Pemerintah Daerah Akibat Regulasi Belanja Pegawai
Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) memicu tekanan fiskal yang signifikan bagi pemerintah daerah. Salah satu pasal penting dalam UU tersebut adalah Pasal 146 yang menetapkan bahwa alokasi belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD pada tahun 2027. Kebijakan ini berdampak luas, terutama karena sejumlah daerah masih memiliki rasio belanja pegawai yang terlalu tinggi.
Beberapa wilayah menghadapi tantangan serius dalam menekan angka belanja pegawai hingga mencapai batas 30 persen. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor utama:
- Beban pengangkatan PPPK skala besar: Banyak daerah harus membayar gaji PPPK penuh waktu yang diangkat dalam jumlah besar melalui pos APBD.
- Penyusutan dana transfer pusat: Beberapa daerah mengalami penurunan dana perimbangan dan dana transfer secara signifikan dari pusat, yang otomatis memperkecil total postur APBD sehingga persentase belanja pegawai melonjak meski secara nominal tidak bertambah.
- Komponen tambahan penghasilan pegawai (TPP): Pemberian TPP yang dinilai kurang proporsional turut menyedot porsi anggaran daerah.
- Sistem perhitungan SIPD: Perubahan aturan teknis memasukkan komponen gaji abdi negara di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti rumah sakit dan puskesmas ke dalam rumpun belanja pegawai memperparah rasio pembengkakan.
Peta Fiskal Daerah: Dari Overload Hingga Posisi Aman
Di wilayah Jawa Timur dan DI Yogyakarta, realisasi belanja pegawai menjelang tenggat waktu 2027 menunjukkan variasi yang cukup signifikan. Contohnya, Pemkot Malang dengan rasio 49% menjadi daerah dengan rasio tertinggi. Tingginya rasio dipicu oleh pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada 2025 dengan total alokasi menyentuh Rp 1,1 triliun.
Beberapa daerah lain seperti Pemkot Mojokerto (43%) dan Pemkab Sumenep (41%) juga mengalami lonjakan akibat akumulasi gaji BLUD ke sistem belanja pegawai serta penurunan dana desa. Sementara itu, Pemkot Batu mengalami overload 7 persen akibat menyusutnya dana transfer pusat sebesar Rp 200 miliar.
Di sisi lain, ada wilayah yang sudah berada dalam kondisi aman dengan rasio belanja pegawai di bawah 30 persen. Contohnya, Pemkab Mojokerto dengan porsi 28,49 persen, Pemkab Gresik di kisaran 29 persen, serta Kabupaten Jombang dan Sidoarjo yang relatif jauh dari ancaman pembatasan anggaran.
Strategi Pemda Menyelamatkan PPPK Tanpa PHK
Untuk menghadapi aturan ketat ini tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan yang masih kekurangan tenaga guru, pemerintah daerah menerapkan berbagai langkah taktis. Di antaranya:
- Menutup keran penerimaan ASN baru mulai 2027: Beberapa daerah seperti Pamekasan, Sumenep, dan Pemkot Malang memilih langkah ini.
- Sistem “tutup lubang”: Pemkab Mojokerto menerapkan sistem di mana jumlah rekrutmen disesuaikan ketat dengan jumlah pegawai purna tugas (pensiun).
- Menaikkan target Pendapatan Asli Daerah: Melalui optimalisasi pajak dan retribusi, daerah berusaha meningkatkan postur APBD sehingga rasio belanja pegawai bisa menyusut.
- Perampingan struktur organisasi: Contohnya, Pemkab Sampang yang mengonsolidasikan OPD dengan mematangkan merger satuan kerja (satker).
- Reposisi Anggaran BLUD: Menggeser belanja pegawai BLUD non-ASN ke pos belanja barang dan jasa demi memangkas persentase di APBD utama.
Penegasan Otoritas dan Suara Stakeholder
Para kepala daerah dan instansi terkait memberikan respons terhadap tekanan regulasi ini. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu Eny Rachyuningsih menegaskan bahwa kondisi persentase naik karena total APBD menyusut. Ia meminta relaksasi hingga batas 40 persen demi kemanusiaan agar tidak merumahkan PPPK paruh waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyatakan bahwa belanja pegawai masih aman karena berada di bawah batas maksimal, yakni sekitar 29 persen. “Tidak ada pengurangan PPPK, perpanjangan kontrak tetap dilakukan,” ujarnya.
Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa memastikan belanja pegawai masih di bawah ambang batas (28 persen). “Pengangkatan pegawai baru disesuaikan dengan jumlah pegawai yang memasuki masa purnatugas untuk memastikan kemampuan fiskal daerah tetap terjaga,” ungkapnya.
Di Bali, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali I Wayan Budiasa mengaku masih menunggu detail instruksi dan aturan dari pusat terkait bagaimana menyikapi kondisi terkini. “Faktanya sekolah masih kekurangan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB,” jelas I Wayan Budiasa.
Langkah Lobi Politik untuk Mencegah PHK Massal
Kini, pemerintah daerah bertumpu pada lobi politik ke Kementerian Keuangan, Kemenpan-RB, serta Kemendagri guna melonggarkan jaring regulasi fiskal demi mencegah potensi lumpuhnya pelayanan publik dan gelombang PHK massal abdi negara di daerah.
Tinggalkan Balasan