Revisi UU Pemilu, PKS Usulkan Larangan Politik Uang

Dukungan untuk Sanksi Blacklist dalam RUU Pemilu

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Heryawan, menyampaikan dukungan terhadap usulan pemberian sanksi berupa blacklist kepada pelaku politik uang. Usulan ini dimasukkan dalam draf Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurutnya, politik uang menjadi ancaman serius bagi kualitas demokrasi dan dapat merusak integritas pemilu.

Heryawan menegaskan bahwa sanksi blacklist atau larangan mengikuti kontestasi pada periode berikutnya sangat relevan diterapkan sebagai bentuk efek jera. Ia menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan untuk menjaga kualitas demokrasi yang lebih baik.

“Kebijakan pemberian sanksi blacklist patut dipertimbangkan sebagai langkah efektif sekaligus menjaga kualitas demokrasi,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Ia juga menyoroti pentingnya memasukkan sanksi blacklist dalam RUU Pemilu agar penanganan pelanggaran kepemiluan dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, ia mendorong agar regulasi juga mencakup metode pembuktian terkait pelanggaran tersebut.

Menurut Heryawan, penguatan instrumen hukum dalam RUU Pemilu menjadi hal yang sangat krusial. Hal ini terutama penting bagi lembaga pengawas pemilu, agar memiliki kepastian hukum dan kewenangan yang cukup dalam menjalankan tugasnya.

Perluasan Definisi Politik Uang

Selain usulan sanksi blacklist, fraksi PKS juga mendukung redefinisi politik uang. Tujuannya adalah agar upaya hukum bisa menjangkau modus-modus baru, khususnya dalam dugaan kecurangan transaksi digital.

“Regulasi tidak boleh tertinggal, oleh karena itu definisi politik uang harus diperluas,” kata mantan Gubernur Jawa Barat ini.

Usulan pemberian sanksi blacklist dan redefinisi politik uang disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, pada awal Mei lalu.

Data Pelanggaran Politik Uang

Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 144 laporan dengan 90 di antaranya terindikasi terjadi politik uang dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Modus kecurangan politik uang selama momen tersebut mengalami pergeseran dari konvensional ke digital.

Pada Pilkada 2024, Bawaslu mencatat ada 130 laporan dugaan politik uang. Dari jumlah tersebut, 121 kasus terjadi di masa tenang pilkada, sedangkan 9 kasus terjadi saat pemungutan suara.

Pembahasan RUU Pemilu dan Jadwal Legislasi

Pembahasan RUU Pemilu terakhir kali digelar oleh Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Saat itu, DPR mengundang Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie.

Menurut undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September. Pasal 167 ayat (6) UU Pemilu menyatakan tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pada 12 Mei lalu, Ketua DPR, Puan Maharani, menyatakan bahwa ada empat RUU yang diprioritaskan dibahas dalam masa sidang V DPR mulai 12 Mei hingga 21 Juli 2026. Namun, dari daftar yang dibacakan dalam sidang paripurna Selasa, 12 Mei 2026, tidak ada revisi UU Pemilu yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *