Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua Soal Ijazah Jokowi, Persidangan Pertama 22 Juli 2026

Sidang Perdana Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Digelar 22 Juli 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait permohonan ganti rugi yang diajukan oleh Roy Suryo terhadap Polda Metro Jaya. Jadwal sidang tersebut telah ditetapkan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang 04.

Gugatan ini berkaitan dengan penanganan hukum perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Informasi ini diperoleh dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dikonfirmasi pada Minggu (19/7/2026).

Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya c.q. Kepala Subdirektorat Keamanan Negara c.q. Tim Penyidik. Selain itu, juga termohon Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan c.q. Tim Jaksa Penuntut Umum.

Tribunnews telah melakukan konfirmasi kepada kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, terkait nominal ganti rugi yang diajukan. Namun, Sangaji menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan selama persidangan. “Nanti saat sidang ya baru dibacakan,” ucap Sangaji.

Sebelumnya, Roy Suryo berhasil memenangkan praperadilan pertama terkait tidak sahnya penggeledahan dan penahanan terkait perkara yang saat ini menjeratnya, yaitu dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hal ini memberikan harapan besar bagi Roy Suryo untuk kembali meraih kemenangan dalam gugatan ketiganya ini.

Gugatan praperadilan kedua terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka sedang menunggu pembacaan putusan pada Senin besok. Roy Suryo berharap bisa mendapatkan hasil yang sama seperti praperadilan pertama. “Permohonan praperadilan yang ketiga, Insya Allah akan juga, kami memperoleh hasil yang sama seperti praperadilan pertama. Kenapa? Saya nggak bisa bocorkan apa permintaan kami, tapi permintaan kami tuh ada hubungannya memang dengan praperadilan yang pertama,” ungkap Roy Suryo.

Meski masih berstatus sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo tetap optimis bahwa keadilan akan berpihak kepadanya. “Moga-moga kasus ini segera kami menangkan dengan baik dan tidak perlu ada pengganggu-pengganggu lagi,” tambahnya.

Berdasarkan penetapan pengadilan, sidang perdana untuk praperadilan ketiga Roy Suryo dengan agenda “Ganti Kerugian” ini akan digelar pada Rabu 22 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

Proses Hukum yang Berlangsung

Roy Suryo telah menjalani beberapa proses hukum terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Dalam praperadilan pertamanya, ia berhasil membuktikan bahwa penggeledahan dan penahanannya tidak sah. Kemenangan ini memberinya semangat untuk terus melanjutkan upaya hukumnya.

Dalam gugatan ketiganya, Roy Suryo mempertanyakan keabsahan proses hukum yang dilakukan terhadap dirinya. Ia percaya bahwa setiap langkah hukum yang diambil harus sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

Proses hukum ini juga menunjukkan betapa pentingnya prinsip keadilan dalam sistem peradilan. Setiap orang, termasuk tokoh publik, memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan transparan.

Harapan Roy Suryo

Roy Suryo berharap bahwa gugatan ketiganya ini akan menjadi titik balik dalam kasusnya. Ia yakin bahwa jika proses hukum dilakukan dengan benar, maka keadilan akan tercapai.

Selain itu, ia juga berharap agar tidak ada lagi gangguan atau intervensi yang dapat menghambat proses hukum. Dengan demikian, kasus ini dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *