
Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Kamis 31 Oktober 2024. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Tanah Bumbu (Disbudporpar Tanbu) menggelar kegiatan Sidang Penetapan Cagar Budaya yang berada di Bumi Bersujud,Tanah Bumbu.sidang digelar diruang DLR kantor Bupati Tanah Bumbu.Jl.Darmapraja kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin,Pada Kamis (31)10/2024).
Kegiatan acara Sidang tersebut menghadirkan narasumber Prodi Sejarah ULM Kalsel Drs.Rudi Efendi, Mansyur,SPd.M.Hum,ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kab.Tanbu Kosasi dan Perwakilan camat serta tokoh masyarakat yang aktif dalam menjaga Cagar Budaya di Tanah Bumbu.
Bupati Tanah Bumbu dr.HM.Zairullah Azhar.M,Sc melalui Asisten Bidang Ekonomi Dan Pembangunan Eryanto Rais.SH.membuka secara langsung acara sidangĀ penetapan cagar budaya Tanah Bumbu.
Eryanto Rais.SH Menyampaikan sambutan Bupati Tanah Bumbu,mengungkapkan dalam sidang ini,bertujuan untuk merekomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kepada Bupati Tanah Bumbu untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu, tentang penetapan cagar Budaya peringkat Kabupaten sesuai dengan pasal 44 undang-undang RI nomor 11 tahun 2010.
“Meski itu,kami berharap dengan adanya kegiatan sidang cagar budaya ini,nantinya akan mampu memperluas wawasan dan pengetahuan masyarakat tentang ilmu pengetahuan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Utamanya,bagi kehidupan masyarakat di Tanah Bumbu sendiri ,” Pungkasnya.
Eryanto menambahkan,Cagar budaya merupakan kekayaan budaya bangsa, sebagai wujud pemikiran dan prilaku kehidupan manusia yang dianggap penting.disini pula,memiliki arti dalam upaya pengembangan sejarah serta ilmu pengetahuan.
“Hal ini,perlu dilestarikan dan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan,pengembangan dan pemanfaatan dalam rangka memajukan kemajuan nasional ,” Pungkasnya.
Hj.Noryana Sekretaris Disbudporpar Tanbu mengungkapkan,dalam sidang penetapan ini,sejalan dengan
Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya.
Dalam kegiatan ini pula,dilakukan sidang penetapan Tim Ahli Cagar Budaya terhadap 9 Usulan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).adapun ODCB Kabupaten Tanah Bumbu yang diusulkan,diantaranya Kubah Pagatan, Makam Raja Pagatan,Makam Puanna Dekke,Makam Puang Aji Toa,Menara Mercusuar,Rumah Penjaga Mercusuar di Kecamatan Kusan Hilir,Keris, Lasung,Gong,Meriam Kecil.
“Dengan terlaksananya sidang Penetapan Tim Ahli Cagar Budaya diharapkan,kajian yang akan dilakukan oleh TACB akan menghasilkan rekomendasi dari TACB yang diserahkan kepala Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten dengan data dukung yang akurat ,” Ungkap Sekdin Hj.yana.@mir,FNNews.com
Tinggalkan Balasan