Sengketa Lahan Rusunawa Gunung Anyar: Puluhan Warga dan LSM Geruduk DPRD Jatim

Aksi unjuk rasa mewarnai Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur ketika sekitar 50 orang yang terdiri dari warga terdampak bersama gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)—Jatim Corruption Watch (JCW) dan Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N)—turun ke jalan. Mereka menuntut kejelasan ganti rugi atas tanah seluas sekitar 14.000 meter persegi di kawasan Gunung Anyar, Surabaya, yang kini telah berdiri bangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Provinsi.

Dalam aksi yang dipimpin oleh Sondoro selaku koordinator lapangan, massa membawa berbagai spanduk dan alat peraga. Mereka secara resmi menyampaikan lima tuntutan krusial kepada pemerintah, yaitu:

  • Mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terutama Gubernur, untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

  • Menuntut penghormatan penuh terhadap putusan peradilan mengenai hak kepemilikan tanah yang di atasnya telah dibangun Rusunawa oleh Pemprov Jatim.

  • Meminta penyelesaian konflik agraria tersebut dilakukan sesuai dengan koridor hukum dan putusan pengadilan yang berlaku.

  • Mendorong terciptanya kepastian hukum, keadilan nyata, serta penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu.

  • Menegaskan bahwa seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan memiliki kewajiban mutlak untuk menghormati dan mengeksekusi putusan lembaga peradilan yang bersifat final.

Putusan MA Sudah Final, Warga Tuntut Hak

Ketua Umum LSM JCW sekaligus Kuasa Hukum warga, Dr. Drs. H.M. Sajali, S.H., M.H., M.M., Ph.D., CPCLE., menyatakan bahwa perjuangan hukum kliennya telah membuahkan hasil kemenangan di setiap tingkatan peradilan. Kendati status hukumnya sudah inkrah, langkah eksekusi dari pihak pemerintah daerah dinilai masih mandek.

“Kami sudah memperjuangkan hak ini selama bertahun-tahun. Secara hukum, kami sudah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung sebanyak dua kali, begitu pula di tingkat Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Namun sangat disayangkan, permohonan eksekusi yang kami ajukan sampai saat ini belum direspons oleh Gubernur,” ujar Sajali di lokasi aksi.

Sajali membeberkan bahwa ada lima Kepala Keluarga (KK) yang merupakan pemilik sah atas lahan tersebut yang hingga kini belum menerima sepeser pun uang ganti rugi. Ia pun melayangkan kritik tajam kepada Gubernur Jawa Timur yang dianggap menutup mata terhadap putusan hukum yang sudah final.

Menurut pandangannya, sikap abai tersebut mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hierarki hukum di Indonesia sekaligus mencederai sumpah jabatan kepala daerah.

“Gubernur wajib tunduk pada regulasi dan putusan Mahkamah Agung. Sikap mengulur-ulur ini melanggar Pasal 28A dan 28J UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia. Kita harus ingat asas Salus Populi Suprema Lex Esto—bahwa keselamatan dan hak rakyat adalah hukum tertinggi,” tambahnya.

Sajali juga menilai pihak eksekutif telah melanggar Undang-Undang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait poin sumpah jabatan untuk setia dan patuh pada Pancasila serta konstitusi negara. Melalui unjuk rasa ini, warga menaruh harapan besar agar DPRD Jatim dapat segera menjembatani komunikasi, membongkar benang kusut kasus ini secara transparan, dan mendesak Pemprov Jatim segera melunasi kewajibannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *