Sidang Korupsi Bahan Kimia Tirta Mayang Jambi Ekpesi Terdakwa Bantah Dakwaan JBU, Sebut Kabur, Cacat Formil dan Keutungan Usaha Bukan Kerugian Negara

Jambi, Forumnusantaranews.com-
Pengadilan Negeri PN Jambi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi, Kamis (25/6/2026).
Sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jambi ini beragenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Jambi.
JPU menghadirkan tiga terdakwa untuk mendengarkan langsung eksepsi yang diajukan kuasa hukumnya. Ketiganya adalah selaku Manajer Pengadaan Perumda Air Minum Tirta Mayang periode proyek berlangsung. Mustazal Khomidiselaku Direktur Teknik Perumda Air Minum Tirta Mayang periode 2021–2026. Rusdi Wahab selaku Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions DHS, perusahaan penyedia bahan kimia penjernih air.
Ketiganya didakwa bersama terkait proses pengadaan bahan kimia yang diduga merugikan keuangan negara. Sidang dipimpin majelis hakim dengan pengamanan ketat.
Penasihat hukum Rusdi Wahab, Aswandi, membacakan eksepsi setebal belasan halaman. Ia menyebut surat dakwaan JPU mengandung cacat formil dan materiil yang fatal.
Poin keberatan utama yang disampaikan Aswandi menilai JPU gagal menguraikan unsur-unsur tindak pidana korupsi secara jelas, cermat, dan lengkap. Dakwaan dinilai multitafsir dan tidak spesifik menjelaskan perbuatan yang didakwakan kepada Rusdi Wahab.
“Surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas unsur kerugian negara yang nyata dan pasti. Unsur memperkaya diri sendiri juga tidak dijelaskan hubungannya dengan perbuatan klien kami,” tegas Aswandi.
Tim kuasa hukum menilai JPU keliru mendasarkan dakwaan pada pelanggaran administrasi pengadaan barang dan jasa serta aturan internal Perumda Tirta Mayang.
Menurut Aswandi, pelanggaran administrasi tidak otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Harus dibuktikan adanya niat jahat, penyalahgunaan wewenang, dan kerugian negara yang nyata.
“Dakwaan jaksa lebih banyak mendasarkan tuduhan pada dugaan pelanggaran administrasi PBJ dan aturan internal perusahaan yang menurut kami tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan,” ujar Aswandi.
Ini poin krusial yang dibantah keras kuasa hukum. Aswandi menegaskan kliennya hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah dan sesuai spesifikasi teknis.
“Klien kami hanya menjalankan kontrak pengadaan yang sah. Keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli merupakan laba usaha yang wajar dalam kegiatan bisnis dan tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara,” katanya di hadapan majelis.
Tim hukum mempersoalkan metode perhitungan kerugian negara versi JPU yang hanya menghitung selisih harga beli dan harga jual bahan kimia. Menurut mereka, selama barang sesuai kontrak, kualitas sesuai spesifikasi, dan pekerjaan selesai, maka keuntungan itu wajar.
“Keuntungan usaha yang diperoleh perusahaan tidak dapat otomatis dianggap sebagai kerugian negara selama barang yang dipasok sesuai spesifikasi dan kontrak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tegas Aswandi.
Kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan JPU dalam menempatkan tanggung jawab. Sejumlah tahapan proses pengadaan yang didalilkan jaksa sebagai perbuatan melawan hukum, menurut tim hukum, merupakan kewenangan dan tanggung jawab panitia pengadaan atau pejabat internal Tirta Mayang, bukan penyedia barang.
“Penyedia barang hanya menjalankan kontrak sesuai penunjukan. Ada pembagian tugas yang jelas dalam proses PBJ. Tidak semua persoalan bisa dibebankan ke penyedia,” jelas Aswandi.
Tim hukum menilai dakwaan JPU belum menguraikan dengan jelas adanya niat jahat mens rea, persekongkolan, atau kerja sama melawan hukum antara para terdakwa. Tanpa unsur itu, dakwaan korupsi menjadi lemah.
“Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan ini karena dakwaan belum menguraikan secara jelas adanya niat jahat, persekongkolan maupun kerugian negara yang nyata,” pinta Aswandi.
Meski mengajukan eksepsi, Aswandi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kami mengajukan eksepsi karena menilai dakwaan JPU mengandung cacat formil. Namun demikian, kami tetap menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan. Pada akhirnya, keputusan ada di tangan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujarnya.
Usai pembacaan eksepsi dari seluruh terdakwa, tahapan selanjutnya adalah replik atau tanggapan JPU atas nota keberatan tersebut. Setelah replik, majelis hakim akan menjatuhkan putusan sela.
Putusan sela akan menentukan apakah eksepsi diterima sehingga dakwaan JPU dinyatakan tidak dapat diterima, atau eksepsi ditolak sehingga sidang dilanjutkan ke agenda pembuktian pokok perkara.
Perkara pengadaan bahan kimia penjernih air Tirta Mayang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Masyarakat menanti kepastian hukum yang adil dan objektif dari majelis hakim PN Jambi.(Tat/Nic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *