Sidang Kurupsi PDAM Tirta Mayang Jambi Tim Rusdi Wahab Sebut Replik JPU Tak Sentuh Substansi Eksepsi Putusan Sela 9Juli

Jambi, Forumnusantaranews.com-
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi kembali bergulir. Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (2/7/2026).
Agenda kali ini adalah penyampaian replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi atau nota keberatan para terdakwa, termasuk Rusdi Wahab.
Usai sidang, penasihat hukum Rusdi Wahab, Holim Kimshu, menyebut replik JPU belum menyentuh inti keberatan yang mereka ajukan.
Menurut Holim, sebagian besar materi replik jaksa hanya membahas persoalan secara umum dan belum menjawab poin-poin keberatan, baik dari aspek formil maupun materiil surat dakwaan.
“Belum menjawab secara memadai keberatan-keberatan hukum yang kami ajukan dalam eksepsi, karena itu kami tetap berpendapat bahwa keberatan itu layak dipertimbangkan majelis hakim,” ujarnya.
Ia juga menyoroti belum adanya penjelasan memadai mengenai dasar perhitungan kerugian negara, yang menjadi salah satu pokok keberatan dalam eksepsi.
Holim menegaskan seluruh argumentasi hukum soal prosedur dan dasar keberatan telah disampaikan jelas ke majelis hakim.
“Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian tersebut kepada majelis hakim dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Kami berharap putusan sela nantinya diberikan secara objektif, independen dan berdasarkan hukum serta fakta yang terungkap di persidangan,” kata Holim.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kukuh menilai keberatan terdakwa sudah masuk ke pokok perkara dan seharusnya dibuktikan di persidangan.
“Ruang lingkup eksepsi hanya terbatas pada kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau dakwaan yang batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas, maupun tidak lengkap,” ujar JPU.
Jaksa menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil. Karena itu, perkara dinilai layak dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi para terdakwa pada 9 Juli 2026. Putusan ini akan menentukan apakah perkara lanjut ke tahap pembuktian atau ada pertimbangan lain dari majelis hakim.(Nic/Tat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *