Malang (FN) – Pada Rabu, 22 Juli 2026 DPRD Kabupaten Malang menggelar kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kantor DPRD Kabupaten Malang.
Adapun 2 (dua) Raperda yang dibahas dalam sosialisasi ini meliputi:
1. Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.
2. Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Sosialisasi Raperda ini dipimpin Oleh Bapak Redam Guruh Krismantara, S.H. didampingi oleh Bapak Abdul Ghofur serta Bapak Amarta Faza, S.T., M.Sos. Hadir pula perwakilan dari Dekopinda Prov, Jatim, Dekopinda Kab. Malang, Kepala PD serta Camat di wilayah Pemerintah Kabupaten Malang.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat payung hukum bagi perekonomian berbasis kerakyatan serta mengoptimalkan struktur kelembagaan demi pelayanan publik yang lebih efisien di Kabupaten Malang. ADV
Tinggalkan Balasan