Tarif Pendaftaran Merek Naik Mulai 1 Agustus 2026, UMK Tetap Rp500 Ribu

Penyesuaian Tarif PNBP untuk Layanan Pendaftaran Merek

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengubah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek. Perubahan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Dengan perubahan ini, tarif pendaftaran merek bagi pemohon umum naik dari Rp1.800.000 menjadi Rp2.800.000 per kelas barang dan/atau jasa. Sementara itu, tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas tanpa adanya kenaikan.

Perubahan tarif ini merupakan yang pertama kali sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada tahun 2016. Selain menaikkan tarif umum, pemerintah juga melakukan penyederhanaan persyaratan pendaftaran. Pelaku UMK kini dapat melampirkan salah satu dokumen berupa Surat Rekomendasi UMK, Nomor Izin Berusaha (NIB) Berbasis Risiko, sertifikat Perseroan Perorangan, atau pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih.

Tujuan Penyesuaian Tarif

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setelah hampir sepuluh tahun tidak mengalami perubahan. Namun, kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi, peningkatan jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang lebih cepat dan berkualitas.

“Penyesuaian tarif ini bukan semata-mata mengenai perubahan besaran biaya layanan. Kebijakan yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 ini merupakan ikhtiar pemerintah untuk memastikan layanan pendaftaran merek semakin berkualitas, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Hermansyah.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap menjaga keberpihakan kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan mempertahankan tarif khusus tanpa kenaikan.

Tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penyesuaian tarif PNBP layanan merek merupakan langkah strategis untuk menjaga kualitas layanan kekayaan intelektual sekaligus memastikan pelayanan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi.

“Kami mengajak para pelaku usaha, khususnya UMK di Kalimantan Tengah, untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah dengan segera mendaftarkan mereknya. Pelindungan merek bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi usaha,” kata Hajrianor.

Peningkatan Layanan DJKI

DJKI juga terus melakukan peningkatan layanan, mulai dari penguatan sistem permohonan elektronik, peningkatan keamanan data, pengembangan layanan berbasis digital, hingga penyempurnaan dan percepatan proses pemeriksaan merek.

Melalui kebijakan tersebut, DJKI mengajak masyarakat untuk melindungi merek sebagai identitas sekaligus aset usaha yang memiliki nilai ekonomi. Pelindungan merek diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun internasional.

Informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PNBP layanan kekayaan intelektual dapat diperoleh melalui laman resmi DJKI, kanal layanan informasi 152, halodjki@dgip.go.id, dan layanan live chat pada website DJKI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *