Amarta Soroti Anggaran Hari Jadi Purwakarta, Tarman Sonjaya: Jangan Abaikan Intruksi Efisiensi, KPPU Harus Awasi Dugaan Monopoli Proyek 

Ilustrasi gambar

Forumnusantaranews.com- Aspirasi Masyarakat Purwakarta (AMARTA) melontarkan sorotan tajam terhadap penggunaan anggaran peringatan Hari Jadi Kota Purwakarta ke-195 dan Hari Jadi Kabupaten Purwakarta ke-58 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,9 miliar. Ketua AMARTA, Tarman Sonjaya, menilai besarnya anggaran tersebut perlu menjadi perhatian serius di tengah kebijakan efisiensi yang sedang digencarkan pemerintah pusat.

Menurut Tarman, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD telah mengamanatkan seluruh pemerintah daerah untuk memangkas belanja yang tidak menjadi prioritas dan mengarahkan anggaran pada program yang berdampak langsung bagi masyarakat.

“Ketika pemerintah pusat meminta daerah melakukan efisiensi, maka semestinya anggaran difokuskan pada kebutuhan mendasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan pembangunan infrastruktur yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Jangan sampai semangat efisiensi hanya menjadi slogan,” tegas Tarman, Minggu 21 Juni 2026.

Tak hanya menyoroti besaran anggaran kegiatan seremonial, Tarman juga mengingatkan adanya potensi persoalan hukum apabila dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah terjadi praktik monopoli atau penguasaan pekerjaan oleh pihak tertentu.

Ia menyebut, praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terlebih apabila terdapat unsur persekongkolan dalam proses tender maupun penunjukan penyedia.

“Jika ada perusahaan yang memperoleh banyak paket pekerjaan dan prosesnya tidak berjalan secara kompetitif, maka hal tersebut harus menjadi perhatian. Apalagi jika terdapat dugaan persekongkolan antara penyedia jasa dengan panitia pengadaan atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengatur pemenang tender,” ujarnya.

Tarman menegaskan bahwa dugaan persekongkolan tender merupakan ranah pengawasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Karena itu, ia meminta KPPU turut mengawasi pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan kegiatan Hari Jadi Purwakarta agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum di kemudian hari.

Selain itu, Tarman juga menyoroti persoalan tunda bayar yang hingga kini masih membayangi Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Ia menyebut terdapat tunggakan pembayaran proyek infrastruktur pada Dinas PUTR yang nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp24 miliar. Sementara di sektor kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih disebut masih memiliki kewajiban tunda bayar yang nilainya melebihi Rp30 miliar.

“Di tengah masih adanya persoalan tunda bayar infrastruktur dan kesehatan yang nilainya puluhan miliar rupiah, penggunaan anggaran untuk kegiatan seremonial tentu harus dipertimbangkan secara bijak. Prioritas pemerintah harus jelas dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), terdapat 11 kecamatan yang menerima paket kegiatan dengan nilai relatif seragam, yakni berkisar antara Rp48 juta hingga Rp49 juta per paket. Selain itu, terdapat 14 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masing-masing menerima alokasi anggaran mendekati Rp100 juta.

AMARTA juga mencatat sejumlah perusahaan yang memperoleh beberapa paket pekerjaan sekaligus. Di antaranya CV Santika Jaya yang mendapatkan enam paket kegiatan di Kecamatan Sukatani, Maniis, Darangdan, Tegalwaru, Sukasari dan Babakancikao.

Kemudian CV Cipta Sarana Kreasi Papoy memperoleh tiga paket pekerjaan di Kesbangpol, Bappelitbangda dan Diskominfo. Sementara CV Azimuth Production, CV Purwa Satya, Poetra Boediman, dan CV Dewi Fortuna masing-masing memperoleh dua paket pekerjaan.

Tarman menegaskan, seluruh proses pengadaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun dugaan adanya praktik yang merugikan persaingan usaha.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru menimbulkan persoalan hukum. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan harus menjadi prioritas utama dalam setiap penggunaan anggaran daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *