Masalah Restitusi Pajak yang Mengancam Kondisi Keuangan Perusahaan Farmasi
Anggota DPR menyampaikan perhatian terhadap keluhan dari dunia usaha mengenai pembatasan restitusi pajak. Mereka menilai bahwa kebijakan ini berpotensi memengaruhi kondisi keuangan perusahaan, khususnya di sektor farmasi. Hal ini menjadi topik utama dalam rapat Komisi XI DPR RI yang dihadiri oleh beberapa anggota legislatif.
Harris Turino, anggota Komisi XI DPR, menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak dan seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk belas kasihan dari pemerintah. Menurutnya, banyak masyarakat atau pelaku bisnis menganggap restitusi sebagai sesuatu yang diberikan secara gratis, padahal sebenarnya itu adalah hak mereka.
“Restitusi dianggap seolah-olah merupakan belas kasihan, padahal restitusi sebenarnya adalah hak (wajib pajak),” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (16/6/2026).
Dampak pada Industri Farmasi
Harris menjelaskan bahwa masalah tersebut dapat dilihat dari situasi yang dihadapi perusahaan farmasi. Ia menunjukkan bahwa sekitar 98% penduduk Indonesia menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sektor farmasi dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
Dalam praktiknya, Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang menjual produk kepada rumah sakit pemerintah menghadapi mekanisme wajib pungut (wapu). Akibatnya, perusahaan bisa mengalami kelebihan pembayaran pajak.
Masalah ini berdampak pada akumulasi kelebihan bayar pajak karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan tidak dapat dikompensasikan secara optimal. Meski secara agregat nilai restitusi hanya sekitar Rp 5 triliun bagi Direktorat Jenderal Pajak, Harris menilai dampaknya terhadap pelaku usaha bisa sangat signifikan.
“Kalau ini berlanjut mengakibatkan modal kerja dari perusahaan-perusahaan farmasi ini akan mengalami masalah,” katanya.
Pengaruh terhadap Pasokan Obat dan Layanan Kesehatan
Harris mengingatkan bahwa gangguan pada modal kerja dapat memengaruhi kemampuan perusahaan farmasi dalam memasok obat dan produk kesehatan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika pasokan terganggu, layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah juga berisiko terdampak.
Menurutnya, kondisi ini pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan otoritas perpajakan untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan restitusi yang dihadapi industri farmasi.
“Yang dikhawatirkan adalah nanti gangguan pasok karena mereka dengan gangguan pada modal kerja mereka tidak mampu untuk memasok produk-produk farmasi ke JKN. Dan tentu pada gilirannya ini masyarakat yang akan menderita,” imbuh Harris.
Tinggalkan Balasan