Anggota Komisi XIII DPR Sebut Tindakan Korupsi Silmy Karim Cs Ancaman Serius bagi Kedaulatan Negara

Kecurangan dalam Sistem Keimigrasian yang Mengancam Kedaulatan Negara

Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyatakan bahwa kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, membahayakan kedaulatan negara. Ia menegaskan bahwa sistem keimigrasian seharusnya menjadi benteng utama dalam menjaga keamanan wilayah Indonesia, baik dari pintu masuk maupun keluar.

Yanuar mengungkapkan kekecewaannya terhadap praktik korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Menurutnya, di saat pemerintah sedang berupaya membangun sistem yang rapi dan digital, tindakan tidak etis dari aparat membuat kejahatan seperti pemerasan bisa terjadi. Ia menyoroti bahwa permasalahan ini bukan hanya tentang pungutan liar, tetapi juga tentang pengurusan izin tinggal WNA yang bisa mengancam kedaulatan negara.

Bahaya Korupsi dalam Sistem Keimigrasian

Menurut Yanuar, sistem keimigrasian memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan keterbukaan wilayah Indonesia. Jika sistem ini dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka potensi bahaya sangat besar. Ia menekankan bahwa meskipun sistem digital sudah dibangun untuk mencegah praktik pungli, jika aparatur tidak memiliki integritas dan dedikasi, maka sistem tersebut akan mudah disalahgunakan.

Selain itu, Yanuar juga mengkhawatirkan adanya potensi maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Petugas imigrasi di perlintasan adalah palang pintu terakhir sebelum seseorang keluar negeri. Jika mereka terlibat dalam praktik korupsi, maka TPPO akan sulit dicegah. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap petugas imigrasi.

Permintaan Evaluasi dan Pembenahan

Yanuar meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk segera melakukan evaluasi dan pembenahan secara menyeluruh. Ia menyarankan agar perbaikan tidak hanya difokuskan pada sistem digital, tetapi juga pada pengawasan terhadap Sumber Daya Manusia (SDM). Ia berharap bahwa para petugas memiliki jiwa pengabdian dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya.

Modus Pemerasan dan Korupsi Silmy Karim Cs

Berdasarkan hasil penyelidikan, modus pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA dilakukan dengan mempersulit proses dan menolak permohonan agar pemohon terpaksa membayar biaya tambahan. Selama periode 2022 hingga 2026, dana yang diterima mencapai Rp 145,5 miliar. Dana ini diterima melalui berbagai cara, termasuk tunai, transfer, atau melalui perantara.

Silmy Karim diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra. Jaya kemudian memerintahkan bawahannya untuk memungut biaya ekstra dengan prinsip “setiap klik ada harganya”. Uang tersebut ditampung melalui rekening nominee milik staf bernama Gusti Bernardiansyah. Setiap pekan, uang tersebut dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas, termasuk Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Penyitaan Aset yang Menggegerkan

Para tersangka sempat panik ketika kasus serupa di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat ke publik. Mereka berlomba-lomba menarik uang dari rekening penampung dan mencucinya ke dalam bentuk kepingan emas hingga properti. Tim penyidik telah menyita barang bukti senilai total Rp 17,5 miliar dari tangan para tersangka. Aset yang disita mencakup tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, ratusan gram kepingan emas, saldo rekening perbankan, saldo aset kripto, serta puluhan ribu mata uang asing dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan riyal.

Daftar Pejabat Terlibat dalam Kasus Ini

Dalam kasus ini, ada delapan pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kantor Wilayah yang diamankan KPK. Mereka antara lain:

  1. Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) tahun 2025–2026 dan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tahun 2023–2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi tahun 2024–2025.
  3. Jaya Saputra (JS): Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo (BGS): Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA): Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat tahun 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat tahun 2025–2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *