Menteri Yusril: Jalur Cepat ITAS dan ITAP untuk WNA Dihapus

Pemerintah Hentikan Praktik “Jalur Cepat” Ilegal dalam Pengurusan Izin Tinggal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah telah menghapus sepenuhnya praktik “jalur cepat” ilegal dalam pengurusan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan di sektor imigrasi.

Yusril menjelaskan bahwa perbaikan telah dilakukan sejak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dibentuk serta setelah Presiden Joko Widodo menjabat. Langkah-langkah penertiban ini sudah dimulai sejak kabinet baru terbentuk, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik ke depannya.

Penyebab Adanya Praktik “Jalur Cepat”

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat indikasi adanya praktik pemrosesan izin tinggal yang tidak sesuai dengan prosedur. Yusril mengakui bahwa dahulu terdapat permainan di jajaran imigrasi, khususnya dalam hal mempercepat pengajuan ITAS atau ITAP hanya untuk orang asing, khususnya WNA yang bekerja di Indonesia.

Proses pengurusan ITAS dan ITAP memang memakan waktu karena terkait dengan pengajuan di Kementerian Ketenagakerjaan. Akibatnya, muncul praktik pemrosesan yang dipercepat dengan pembayaran tambahan. Menurut Yusril, proses yang seharusnya diselesaikan dalam 4-5 hari bisa dipercepat menjadi 1-3 hari dengan pembayaran khusus.

Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara, sehingga disebut sebagai pemerasan atau gratifikasi. Hal ini tentu saja melanggar aturan hukum yang berlaku.

Tindakan Hukum atas Kasus Korupsi

Yusril juga menjelaskan bahwa tindakan seperti yang dilakukan oleh Wakil Menteri Imipas periode 2024-2026 Silmy Karim beserta pejabat lainnya termasuk dalam kategori pemerasan jika berdasarkan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki wewenang untuk mengambil langkah hukum terhadap praktik-praktik tersebut.

Menurut Yusril, kasus terkait Silmy Karim telah terjadi sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi atau sejak tahun 2023. Saat Agus Andrianto menjabat sebagai Menteri Imipas, berbagai praktik pungutan liar di sektor imigrasi mulai diberantas. Salah satunya adalah penghapusan ketentuan pembayaran khusus agar ITAS atau ITAP selesai dalam waktu singkat.

Proses Pengurusan Izin Tinggal Saat Ini

Sekarang, semua permohonan pengurusan izin tinggal berjalan normal, yaitu akan diselesaikan dalam waktu 4-5 hari. Seluruh pembayaran juga disetorkan ke kas negara, sehingga tidak ada lagi praktik pungutan liar yang terjadi.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa Silmy dan tujuh tersangka lainnya diduga meraih uang hingga Rp145,5 miliar dari praktik dugaan pemerasan di Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022-2026. Uang tersebut diperoleh dari warga negara asing, biro jasa, atau sponsor yang mengurus izin tinggal WNA.

Upaya Peningkatan Kualitas Layanan

Dengan penghapusan praktik “jalur cepat” ilegal, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan imigrasi. Diharapkan, sistem ini dapat memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi para WNA yang ingin tinggal dan bekerja di Indonesia.

Langkah-langkah ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan praktik tidak sehat di sektor pemerintahan. Dengan demikian, pelayanan imigrasi diharapkan semakin profesional dan efisien, serta sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *