Jambi, Forumnusantaranews.com-
Perjuangan penyelesaian ribuan sertifikat warga terdampak zona merah Pertamina EP Jambi naik ke tingkat pusat. DPRD Kota Jambi menemui Komisi II DPR RI untuk meminta dukungan percepatan penyelesaian 5.506 sertifikat hak milik yang hingga kini masih diblokir.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly didampingi Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin bertemu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Jambi mendorong agar persoalan pemblokiran sertifikat yang sudah berlangsung bertahun-tahun segera dituntaskan.
Kemas mengatakan, dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan transaksi pertanahan, mulai dari jual beli, pengalihan hak, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan kredit di perbankan.
“Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi,” kata Kemas, Selasa (7/7/2026).
Sebelum ke DPR RI, DPRD bersama Pemkot Jambi telah melakukan koordinasi dengan DJKN dan BPN. Hasilnya, dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor ATR/BPN Kota Jambi, Pemkot Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Tugas utama tim ini adalah melakukan pengukuran ulang terhadap kawasan yang selama ini diklaim sebagai zona merah Pertamina EP Jambi.
Menurut Kemas, pengukuran ulang menjadi kunci penyelesaian karena akan membuka ruang koreksi terhadap batas-batas kawasan yang selama ini menjadi dasar pemblokiran.
“Kami meminta tim terpadu segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang. Dengan begitu akan diketahui secara pasti wilayah yang memang masuk zona merah dan wilayah yang seharusnya tidak termasuk,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI langsung berkomunikasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jambi agar proses pengukuran ulang segera direalisasikan. Saat ini pengalokasian anggaran untuk kegiatan tersebut juga sedang berjalan.
“Kami berharap setelah anggaran tersedia, pengukuran ulang bisa segera dilakukan sehingga persoalan ini memperoleh kepastian penyelesaian,” katanya.
Kemas menegaskan, pencabutan blokir harus diawali dengan pengukuran ulang karena dasar penetapan Zona Merah masih mengacu pada peta lama milik Pertamina dan DJKN.
“Kami ingin ada ruang koreksi terhadap peta tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat data yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kota Jambi juga telah menyampaikan surat kepada Presiden RI pada 9 Juni 2026 terkait aspirasi masyarakat.
“Hampir satu bulan kami menunggu respons dari Presiden. Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius sehingga persoalan ini dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyambut baik kedatangan DPRD Kota Jambi. Ia menilai persoalan pertanahan ini masuk dalam ruang lingkup kerja Komisi II.
“Ini persoalan zona merah. Mudah-mudahan segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan,” katanya.
Zulfikar menilai tidak ada kendala dari sisi regulasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dan langkah konkret seluruh pihak.
“Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat masalah ini bisa dikerjakan dan diselesaikan,” pungkasnya.(Nic/Tat)
Perjuangan penyelesaian ribuan sertifikat warga terdampak zona merah Pertamina EP Jambi naik ke tingkat pusat. DPRD Kota Jambi menemui Komisi II DPR RI untuk meminta dukungan percepatan penyelesaian 5.506 sertifikat hak milik yang hingga kini masih diblokir.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly didampingi Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin bertemu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kota Jambi mendorong agar persoalan pemblokiran sertifikat yang sudah berlangsung bertahun-tahun segera dituntaskan.
Kemas mengatakan, dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan transaksi pertanahan, mulai dari jual beli, pengalihan hak, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan kredit di perbankan.
“Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi,” kata Kemas, Selasa (7/7/2026).
Sebelum ke DPR RI, DPRD bersama Pemkot Jambi telah melakukan koordinasi dengan DJKN dan BPN. Hasilnya, dibentuk tim terpadu yang terdiri dari Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor ATR/BPN Kota Jambi, Pemkot Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Tugas utama tim ini adalah melakukan pengukuran ulang terhadap kawasan yang selama ini diklaim sebagai zona merah Pertamina EP Jambi.
Menurut Kemas, pengukuran ulang menjadi kunci penyelesaian karena akan membuka ruang koreksi terhadap batas-batas kawasan yang selama ini menjadi dasar pemblokiran.
“Kami meminta tim terpadu segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang. Dengan begitu akan diketahui secara pasti wilayah yang memang masuk zona merah dan wilayah yang seharusnya tidak termasuk,” ujarnya.
Dari hasil pertemuan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI langsung berkomunikasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jambi agar proses pengukuran ulang segera direalisasikan. Saat ini pengalokasian anggaran untuk kegiatan tersebut juga sedang berjalan.
“Kami berharap setelah anggaran tersedia, pengukuran ulang bisa segera dilakukan sehingga persoalan ini memperoleh kepastian penyelesaian,” katanya.
Kemas menegaskan, pencabutan blokir harus diawali dengan pengukuran ulang karena dasar penetapan Zona Merah masih mengacu pada peta lama milik Pertamina dan DJKN.
“Kami ingin ada ruang koreksi terhadap peta tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat data yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Kota Jambi juga telah menyampaikan surat kepada Presiden RI pada 9 Juni 2026 terkait aspirasi masyarakat.
“Hampir satu bulan kami menunggu respons dari Presiden. Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius sehingga persoalan ini dapat segera dituntaskan,” ujarnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyambut baik kedatangan DPRD Kota Jambi. Ia menilai persoalan pertanahan ini masuk dalam ruang lingkup kerja Komisi II.
“Ini persoalan zona merah. Mudah-mudahan segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan,” katanya.
Zulfikar menilai tidak ada kendala dari sisi regulasi. Yang dibutuhkan saat ini adalah komitmen dan langkah konkret seluruh pihak.
“Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat masalah ini bisa dikerjakan dan diselesaikan,” pungkasnya.(Nic/Tat)
Tinggalkan Balasan