DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka penyampaian Ranperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Tanah Bumbu,Forumnusantaranews.com
Tanah Bumbu,Senin 15 Mei 2026.DPRD Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Di Daerah,di gelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu di ruang rapat utama paripurna.Jl.H.Amin Desa Sepunggur,Batulicin.Pada Senin (15/05/2026)
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani,SH.SE.MH dan dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra M.Putu Wisnu Wardhana serta Pimpinan SKPD Pemkab Tanah Bumbu,unsur Forkopimda, dan perwakilan BUMN di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dalam kesempatan tersebut,Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M.Putu Wisnu Wardana menyampaikan,apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas terlaksananya rapat paripurna terkait,Ranperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Atas nama Pemerintah Daerah,kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan,unsur pimpinan,serta fraksi-fraksi DPRD atas dilaksanakannya rapat paripurna dalam rangka penyampaian Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah,” ujar Putu Wisnu Wardana.
Bupati Andi Rudi Latif menekankan,pentingnya regulasi tersebut,sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi kebijakan secara berkelanjutan guna menciptakan kemudahan memulai dan menjalankan usaha di Tanah Bumbu.
Selain memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi pelaku usaha,Ranperda tersebut,juga diharapkan mampu mendukung percepatan pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Putu Wisnu Wardana,penyusunan Ranperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan regulasi nasional,khususnya setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dengan adanya aturan baru tersebut,Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dinilai perlu diganti agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kami menyadari pembahasan Ranperda ini tentu memerlukan penyempurnaan melalui pandangan,masukan dan saran dari seluruh anggota DPRD yang terhormat. Karena itu,kami berharap,pembahasan dapat berjalan dengan baik,hingga nantinya disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu,” tutupnya.Bang@mir,FNNews.com



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *