DPRD Tulungagung Setujui Ranperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027

ForumNusantaraNews.TULUNGAGUNG –  DPRD Kabupaten Tulungagung Menggelar Rapat paripurna di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD setempat. Kamis, (23/7/2026).

Rapat Paripurna tersebut membahas tiga agenda strategis yakni persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, serta pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutannya, Plt Bupati Ahmad Baharudin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi dan komitmen dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif merupakan modal penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Berbagai catatan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan harus menjadi bahan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Ahmad Baharudin.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Tahun Anggaran 2025 memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus melakukan pembenahan agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik pada tahun-tahun mendatang.

Dia menambahkan, realisasi pendapatan daerah pada laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 sebesar Rp3,043 triliun, dan belanja daerah sebesar Rp2,901 triliun.

Sedangkan lenerimaan pembiayaan tercatat sebesar Rp336,11 miliar tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp477,65 miliar yang akan dimanfaatkan untuk mendukung program-program prioritas melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

“Setelah memperoleh persetujuan dari DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, Ahmad Baharudin juga menyampaikan dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai pijakan awal penyusunan APBD Tahun 2027.

Menurutnya, tema pembangunan Kabupaten Tulungagung Tahun 2027 adalah “Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlaq Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel.”

Tema tersebut akan diwujudkan melalui sejumlah prioritas pembangunan, antara lain peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi berbasis sektor unggulan, pembangunan infrastruktur yang merata, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, hilirisasi industri berbasis potensi lokal, percepatan penurunan angka kemiskinan, penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, hingga peningkatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya daerah.

Untuk rancangan KUA-PPAS Tahun 2027, lanjut Baharudin, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,708 triliun dan belanja daerah direncanakan mencapai Rp2,995 triliun, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp286,87 miliar.

“Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga SILPA Tahun Anggaran 2027 direncanakan nihil,” terangnya.

Baharudin berharap, pembahasan KUA-PPAS bersama DPRD dapat menghasilkan APBD yang realistis, berkualitas, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.

Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada anggota anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029 yang baru dilantik dan berharap kehadiran anggota baru dapat memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan serta semakin mempererat sinergi antara DPRD dan Pamkab Tulungagung dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Untuk diketahui, Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung Marsono dan dihadiri jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta pengumuman perubahan susunan fraksi dan alat kelengkapan DPRD.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *