Pelantikan Direktur Perumda Mual Nauli yang Menimbulkan Kontroversi
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatra Utara melantik Bernardo Sondang Lumban Gaol sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mual Nauli. Pelantikan ini menarik perhatian publik karena Bernardo pernah dihukum akibat terlibat dalam kasus korupsi dan diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Proses Seleksi yang Dianggap Objektif
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah menyampaikan bahwa pelantikan tersebut merupakan hasil dari proses seleksi yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
“Jabatan ini bukan sekadar posisi administratif, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Perumda Air Minum Mual Nauli memiliki peran strategis sebagai penyedia layanan dasar masyarakat sekaligus sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Sekdakab.
Surat Persyaratan yang Menyebutkan Larangan bagi Koruptor
Sebuah surat beredar di media sosial yang mengandung persyaratan pelamar calon Direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mual Nauli. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pelamar tidak boleh pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Namun, hal ini justru menjadi pertanyaan besar setelah Bernardo dilantik. Ia pernah terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan steger (dermaga) di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah pada tahun 2015. Saat itu ia bertindak sebagai tim pengawas lapangan dari Dinas Kominfo Tapteng.
Rekam Jejak Bernardo Sondang Lumban Gaol
Bernardo Sondang Lumban Gaol memiliki gelar akademik S.T. (Sarjana Teknik) dan M.Si. (Magister Sains). Ia adalah mantan narapidana korupsi yang berasal dari Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Nama lengkapnya terkadang ditulis sebagai B. Sondang H. Lumban Gaol, S.T. dalam dokumen pengadilan.
Dalam pengadilan tingkat pertama, Bernardo divonis bersalah atas kasus korupsi selama lima tahun 2 hari penjara pada 2015 lalu. Selain itu, ia juga dikenakan denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan. Atas perkara ini, Bernardo sempat diberhentikan (dipecat) dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat kasus hukum tersebut.
Kasus Korupsi yang Terjadi di Tapanuli Tengah
Rekam jejak Bernardo sebagai koruptor termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan (Nomor Perkara: 59/Pid.Sus-TPK/2015/PN Mdn). Setelah mengajukan banding, hukumannya dikurangi menjadi tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Pemilihan Direktur Perumda Mual Nauli
Dalam seleksi, Bernardo mengalahkan kandidat lainnya, yakni Fajaruddin Panggabean, Heri Gunawan Hutabarat, Vienna Franciska Simanjuntak, Presly, dan Fajar Nagara Habincaran. Pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Tapteng Binsar Sitanggang yang mewakili Bupati Masinton Pasaribu.
Kesamaan dengan Kejadian Serupa di Sulawesi Tenggara
Kasus serupa pernah terjadi di Sulawesi Tenggara. Saat itu, AM, seorang aparatur sipil negara (ASN) dan mantan narapidana kasus korupsi, dilantik sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan di Dinas Cipta Karya Sulawesi Tenggara (Sultra). BKD Sultra menyatakan AM seharusnya dipecat, dan kasus ini berujung pada penarikan SK pelantikannya.
Tanggapan yang Belum Jelas
Hingga saat ini, belum ada tanggapan dari Bernardo terkait pelantikannya. Meskipun telah dihubungi melalui nomor kontak pribadi, ia masih diam. Demikian pula Sekdakab Tapteng Binsar Sitanggang, selaku Pelaksana Tugas Direktur Perumda Mual Nauli.
Tinggalkan Balasan